kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

PT DI bikin pesawat untuk 3 negara ASEAN


Minggu, 14 Juli 2013 / 14:26 WIB
PT DI bikin pesawat untuk 3 negara ASEAN
ILUSTRASI. Promo Indomaret Susu Sehat Periode 2-15 Februari 2022


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

BANDUNG. Sonny Saleh Ibrahim, Direktur Bidang Kualitas sekaligus Manager Komunikasi PT DI mengatakan, tahun ini pihaknya memproyeksikan tiga kontrak kerja yaitu jalinan kontrak dengan Filipina, Thailand, dan Malaysia.
 
Sonny menjelaskan, di antara ketiga proyeksi itu, kemungkinan besar, yang segera terealisasi yaitu dengan Filipina. Pasalnya masih dalam proses tender. "Proyeknya, pembuatan 2 unit CN 235 MPA, yang nilainya sekitar 31-33 juta Dollar Amerika Serikat (AS) per unit. Lalu, 2 unit CN 295, yang nilainya sekitar 36 juta Dollar AS per unit," kata Sonny pada sela-sela penyerahan 1 unit Helikopter Bell 412 EP, yang merupakan hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur senilai Rp 120 miliar kepada TNI AD di Hanggar Rotary Wing, PT Dirgantara Indonesia (Persero) KP II Jl. Pajajaran No 154 Bandung, Sabtu (13/7).
 
Lalu, bagaimana dengan Thailand? Sonny mengutarakan, Thailand melakukan pemesanan 2 CN 295. Peruntukannya adalah bagi Thailand Royal Police. Negara itu ingin memperkuat armada kepolisiannya.
 
Sementara negara ASEAN lainnya, yaitu Malaysia juga siap menjalin kerjasama dengan PT DI. Bentuknya yaitu modifikasi CN 235 sport menjadi CN 235 MPA. Nilai kontrak modifikasi itu sekitar 8-10 juta dolar AS per unit. Selain modifikasi, Malaysia pun siap memesan 3 unit CN 235 MPA.

Tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×