kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PT INKA lahirkan 2 cucu perusahaan


Minggu, 23 Agustus 2015 / 14:55 WIB
PT INKA lahirkan 2 cucu perusahaan


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (Inka) telah meluncurkan dua anak perusahaan baru, yaitu PT Inka Multi Solusi Service dan PT INKA Multi Solusi Trading. Peluncuran kedua perusahaan itu dilakukan pada Selasa, (18/8).

Direktur Utama PT Inka R. Agus H. Purnomo beserta Direktur PT IMS, I Made Punarbawa, secara langsung memimpin launching dua cucu perusahaan PT Inka tersebut. Dalam sambutannya, I Made Punarbawa menyatakan bahwa dua cucu perusahaan PT Inka (Persero) ini merupakan barometer menuju globalisasi di dalam meraih pasar.

“Pesan saya kepada Direksi Perusahaan untuk bekerja lebih profesional, lebih tanggap, dan tentunya dengan hadirnya cucu perusahaan ini, Inka lebih kuat,” kata I Made sebagaiman dikutip dari situs resmi PT Inka: www.inka.co.id.

R. Agus H. Purnomo, juga menambahkan bahwa latar belakang berdirinya cucu perusahaan ini adalah semakin banyaknya jumlah kereta/produk yang diproduksi Inka, sedangkan kemampuan Inka sangat terbatas. “Dengan adanya cucu perusahaan ini, seperti IMS Service diharapkan bisa menjadi partner customer untuk service dan maintenance kereta kita,” ujar Agus.

Turut hadir pula jajaran Direksi PT INKA (Persero) sekaligus Komisaris Utama PT IMS. Dengan adanya launching dua cucu perusahaan ini diharapkan PT Inka semakin mengembangkan piramida bisnis perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×