Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Timah Tbk mendukung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan audit smelter di Provinsi Bangka Belitung.
Sekretaris Perusahaan PT Timah Agung Nugroho mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah untuk melakukan audit kepada PT Timah. Pasalnya dengan dilakukan audit, tidak ada lagi permainan harga timah yang membuat harga jadi tidak jelas.
Selama ini, akibat adanya ketidaksinkronan antara suplai dengan kapasitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), PT Timah terkena dampaknya. Salah satunya, harga timah di pasaran menjadi tidak stabil.
"Kami sebagai pelaku usaha memang harus siap. Ini salah satu rekomendasi dari pemerintah dan tim pemerintah daerah (Pemda). Indonesia eksportir timah terbesar di dunia. Jadi, jika Indonesia ada kesulitan soal ekspor, cukup berpengaruh terhadap harga," kata Agung kepada KONTAN, Senin (4/1).
Agung menjelaskan, pengaruh terhadap ekspor Indonesia adalah pasokan timah yang tidak sesuai dengan kapasitas smelter.
Artinya, jika kapasitas smelter 500 ton, tapi suplainya bisa mencapai 700 ton. Artinya, harga yang dipatok tidak sesuai dengan kapasitas smelter.
Dia menyayangkan suplai ke smelter yang banyak dengan harga sama. Sayangnya, Agung enggan bicara soal berapa harganya, dia menyerahkan hal itu kepada pemerintah untuk menjelaskan.
"Kalau harga pastinya akan berdampak dan akan berpengaruh, kalau kita (PT Timah) cukup signifikan berpengaruhnya terhadap jumlah ekspornya. Harga timah sebenernya selain faktor suplai demaind, aktor ekonomi dunia juga berpengaruh," jelas Agung.
Dia menilai, langkah Kementerian ESDM melakukan audit perusahaannya sangat tepat. Pasalnya, perusahaan sangat fokus terhadap peraturan yang berlaku.
Apabila perusahan membangun smelter harus sesuai dengan kapasitas dengan suplainya. "Misalnya suplai dari mana dan pajaknya bagaimana?" pungkasnya.
Untuk diketahui, Harga Patokan Mineral (HPM) ditetapkan berdasarkan formula yang mengacu pada publikasi harga mineral logam yang berlaku secara internasional.
Antara lain, London Metal Exchange (LME), London Bullion Market Association (LBMA), Asian Metal (AM) dan ICDX.
"Kita kan harga patokan setiap bulan ada di Kementerian Perdagangan. Tapi, karena ada over supply, (harga) jadi tidak jelas," ungkap Mohammad Hidayat, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













