kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PT Timah Tbk Cegah Adanya Penambang Ilegal


Senin, 22 Februari 2010 / 07:20 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

PANGKALPINANG. Untuk melindungi cadangan timah yang siap ditambang, PT Timah Tbk (TINS) melakukan berbagai cara guna mencegah adanya penambangan ilegal. Karena dengan adanya penambangan ilegal, maka negara yang akan dirugikan. Apalagi BUMN tersebut harus menyetor royalti dan dana reklamasi atas kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Khusus di penambangan darat, Sekretaris Perusahaan PT Timah, Abrun Abubakar mengatakan akan melakukan blok sistem. Blok sistem ini adalah setiap blok areal pertambangan milik PT Timah akan dikelilingi parit seluas 50 hektare (ha) supaya lokasi penambangan dan seluruh bahan baku milik PT Timah jelas keberadaannya.

Selain itu, sebagai peningkatan pengamanan dan mencegah dampak lingkungan, PT Timah melakukan blok system sehingga memudahkan PT Timah Tbk melakukan reklamasi.

Tahun lalu perusahaan sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 3,35 miliar untuk pembangunan 67 blok sistem. Untuk tahun ini, perusahaan akan mengeluarkan dana sebesar Rp 6,65 miliar untuk membangun 133 blok sistem. Tiap blok sistemnya, PT Timah Tbk harus meraup dana sektiar Rp 50 juta.

“Tahun ini kita ingin menambah blok sistem hingga menjadi 200 blok sistem. Tahun lalu kita hanya memiliki 67 blok sistem,” beber Abrun.

Berbeda halnya dengan penambangan darat, untuk penambangan laut, Abrun mengatakan jika PT Timah belum memiliki usaha yang maksimal untuk melindungi cadangan di dalam KP milik PT Timah. Sehingga, PT Timah masih akan mengalami kerugian akibat dari penambangan ilegal dalam laut tersebut.

Hanya saja, Abrun belum memastikan berapa besar kerugian yang didapat oleh PT Timah akibat kegiatan penambangan ilegal tersebut.

“Sejauh ini kita hanya bisa melakukan penerbitan dengan bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah setempat tapi tidak berhasil,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×