Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III melalui anak usahanya, PTPN II memastikan akan melelang gula sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rapat yang digelar (28/4).
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PTPN III Persero mengikuti arahan Kemendag dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg," ujar Corporate Secretary Holding Perkebungan Nusantara PTPN III, Irwan Perangin-angin dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4).
Baca Juga: Harga bawang dan gula masih tinggi, pedagang pasar desak pemerintah penuhi pasokan
Sebelumnya, Kemendag mengatakan, menemukan salah satu perusahaan PTPN yang melelang gula dengan harga Rp 12.900 per kg. Hal ini pula yang membuat harga gula di pasar jauh lebih tinggi dari HET.
Irwan menerangkan, harga tersebut terbentuk sesuai dengan mekanisme penjualan lelang. Dia menjelaskan, pada tanggal 21 April 2020, PTPN III melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II dengan sistem lelang.
Harga minimum yang ditetapkan untuk gula kristal putih (GKP) dari tebu di lelang tersebut sebesar Rp 10.500 per kg. Namun, mekanisme penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900 per kg sebanyak 5.000 ton. Meski sudah dilelang, gula tersebut pun belum diserahkan kepada pembeli.
Baca Juga: Pemerintah diminta optimalkan Dewan Ketahanan Pangan jamin stok di tengah pandemi
"Sampai saat ini gula tersebut [5.000 ton] belum diserahkan kepada pembeli," ujar Irwan.
Tak hanya menjual gula sesuai dengan HET, PTPN pun mengatakan akan melakukan penjualan GKP dalam bentuk kemasan dan akan memperbanyak penjualan gula ke pasar retail dan operasi pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News