Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sejalan dengan arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri BUMN Erick Thohir telah mencanangkan Program Bersih-Bersih BUMN. Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani menyatakan, managemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, GCG, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.
"PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan.” kata Ghani dalam keterangannya tertulisnya, Rabu (20/7).
Baca Juga: PTPN Group Siap Beli GKP Petani Rp 11.500 per Kilogram
Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, PTPN III memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku.
Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, kata Gani, pihaknya akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum.
Sebagai contoh, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 Ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012 yang telah di putuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 23 November 2021 terhadap 6 orang, dimana 3 orang diantaranya merupakan karyawan PTPN XIII,
Lalu kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan Manajemen PTPN VI.
"Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan Penegak Hukum. Jika memang terbukti bersalah Perusahaan tentunya akan menindak tegas," kayta Gani.
Terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Proses hukum saat ini masih berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: PTPN III Gandeng ID Foods Distribusikan Minyak Goreng dan Gula ke NTT dan NTB
Gani bilang, Holding Perkebunan Nusantara akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif dan akan mematuhi keputusan hukum yang ditetapkan (inkracht).
Langkah pencegahan korupsi di PTPN Group juga terlaksana melalui kerja sama antar instansi. Khususnya Institusi dan Lembaga Negara di Bidang Hukum, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan.
Kerja sama ini menjadi langkah preventif dan pencegahan kesalahan prosedur administrasi dalam proses tender serta pengadaan barang dan jasa serta aksi korporasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News