Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen untuk menjadi produsen gula kristal putih (GKP) dengan persediaan atau stok terbesar di Indonesia. Hal itu sejalan dengan arahan Kementerian BUMNdalam mendukung ketahanan pangan dan sektor energi nasional. Ketahanan Pangan dan Sektor Energi Nasional.
Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani menyatakan, manajemen PTPN Group menyetujui melaksanakan pembelian gula kristal putih milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group.
Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR tersebut sebesar Rp 11.500 per kilogram (kg). Meningkat Rp 1000 dari harga tahun lalu. Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik PTR dengan nomor DPAT/KEP/18/2022. Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR.
Baca Juga: Masuk Musim Giling, APTRI Klaim Produksi Gula Domestik Bisa Penuhi Kebutuhan Nasional
Terkait hal ini, PTR harus menunjuk perwakilan dan memberikan wewenang yang sah dalam bertindak untuk dan atas nama PTR. Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.
“Manajemen PTPN Group memerintahkan ke anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Abdul Ghani dalam keterangan resminya, Minggu (22/5).
Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group. PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group, akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).
Lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar. Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini KPBN selaku penyelenggara e-auction tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR. Pembebasan biaya tersebut bertujuan agar PTR mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.
“Dari harga Rp 11.500 per kg, kami berharap agar 100% hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” ujar Abdul Ghani.
Baca Juga: Memasuki Musim Giling, Komisi IV DPR RI Minta Pemerintah Tekan Importasi Gula
Manajemen PTPN Group berharap, langkah PTPN Group dalam membeli GKP produksi PTR mampu menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat. PTPN Group menempatkan PTR sebagai mitra dalam sistem rantai pasok (supply chain) industri gula nasional.
PTPN Group memandang PTR sebagai mitra penyedia bahan baku dan barang setengah jadi, yang berperan penting dalam model bisnis perseroan.
Kebijakan penetapan harga acuan hasil panen dan usaha rakyat, tidak semata bertujuan dan berdasarkan perhitungan bisnis. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) selaku perusahaan BUMN memiliki tugas sebagai stabilisator harga dan pasokan komoditas pangan strategis, termasuk gula.
Melalui keputusan pembelian GKP rakyat ini, PTPN Group mampu mendukung ketahanan pangan, membangun ekonomi kerakyatan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News