Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III mengklaim berusaha melakukan penyelesaian perselisihan penggunaan lahan areal hak guna usaha (HGU) di Pematang Siantar secara persuasif dan humanis. Langkanya dengan menawarkan suguh hati/tali asih kepada penggarap yang masih bertahan menguasai areal tersebut.
Sebagian besar dari masyarakat yang menggarap areal HGU No. 1 Pematang Siantar atau sekitar 398 kepala keluarga disebut sudah bersedia untuk menyerahkan tanah yang mereka kuasai dengan pola suguh hati/tali asih.
Namun, sekitar 25 kepala keluarga yang diduga menguasai 90 bangunan diatas areal HGU masih belum bersedia menerima pola suguh hati. Mereka masih bertempat tinggal serta bercocok tanam di atas areal tersebut hingga saat ini.
SEVP Bussiness Support PTPN III, Tengku Rinel menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kondusifitas areal HGU tersebut. “Manajemen tidak melakukan kegiatan seperti yang dilakukan sebelumnya, tetapi hanya melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanaman di areal yang telah di suguh hati. Hal ini sesuai dengan arahan dari Tim Agraria Kedeputian II KSP,” ujar Rinel dalam keterangan resminya, Sabtu (28/4).
Dia mengapresiasi pihak aparat, Pemerintah Kota Pematang Siantar, DPRD Pematang Siantar, BPN Pematang Siantar, Komnas HAM dan Kantor Staf Presiden yang secara langsung telah mengawal dan membantu akselerasi penyelesaian perselisihan areal HGU tersebut.
Dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut, Rinel berharap kondusifitas di areal HGU tersebut bisa terjaga.
Pada akhir Maret lalu, Tim Agraria Kedeputian II Kantor Staff Presiden (KSP) melakukan monitoring proses penanganan konflik agraria di Sumatera Utara.
Deputi II KSP, Sahat M Lumbanraja menyampaikan, sudah tidak ada lagi pergerakan-pergerakan membangun, menanam dan merusak tanaman yang telah ditanam PTPN III.
di daerah-daerah yang telah diberikan tali asih.
Dia menghimbau agar bangunan-bangunan yang sudah lama berdiri tidak diambil tindakan dulu. Sementara para penggarap tidak boleh memperluas lagi atau menanam di lahan garapan di lokasi-lokasi yang telah diberi tali asih.
"Apabila ada proses negosiasi dengan PTPN selama proses penyelesaian ini, silahkan. Kalau negosiasi mentok penyelesaiannya akan kami arahkan ke pusat,” ujar Sahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News