Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Rencana pemerintah membuat regulasi takaran minimal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produksi ponsel 4G membawa berkah bagi PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN). Emiten penyedia jasa produksi perangkat telekomunikasi tersebut kedatangan pesanan ponsel dari vendor ponsel global.
Sebab, dalam rencana aturan TKDN, vendor ponsel global harus merakit ponsel 4G di dalam negeri agar bisa dijual di Indonesia.
Smailly Andy, Investor Relation PT Sat Nusapersada Tbk bilang, berkat aturan TKDN, pihaknya mendapat pesanan merakit ponsel Acer Z530, Smartfren Andromax R2, Asus Zenfone Max, Asus Zenfone Selfie, Asus Zenfone Go dan Venera. "Produksi terbanyak adalah Asus Zenfone 3 yang kami produksi sampai 100.000 unit per bulan," kata Smailly kepada KONTAN Jumat (29/7).
Smailly mengklaim, nantinya ada tambahan pelanggan lagi yang tertarik merakit ponsel di PTSN. Mereka adalah vendor global yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. "Termasuk Xiaomi dan Huawei yang kini masih negosiasi," ujar Smailly.
Pada semester pertama 2016, PTSN mencatat pendapatan Rp 38,85 miliar, turun 12% ketimbang periode yang sama 2015. Penurunan pendapatan bukan karena penurunan produksi ponsel, melainkan karena hilangnya pesanan produksi audio dari JVC Kenwood.
Sebelumnya kontribusi jasa produksi audio JVC Kenwood mencapai 30% terhadap pendapatan PTSN. "Bisnis perakitan ponsel meningkat, tapi belum bisa menutupi hilangnya pendapatan dari JVC Kenwood," jelas Smailly.
Selain merakit ponsel, PTSN juga merakit kartu grafis ATI Radeon, scanner Epson, serta remote AC untuk Panasonic dan Sanyo. Portofolio pabrik PTSN saat ini 20%-30% produksi ponsel, 20%-30% produksi baterai koin Sony, dan sisa 40%-60% lainnya dari perangkat elektronik lain.
Terkait proyeksi semester dua, Smailly belum bisa membicarakannya. "Kami khawatir pergantian menteri mempengaruhi kebijakan TKDN. Kami menunggu apakah Menteri Perindustrian yang baru akan melanjutkan TKDN atau ada revisi lagi," kata Smailly yang optimistis kinerja perusahaannya bisa moncer jika TKDN tetap berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News