kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.707   3,00   0,02%
  • IDX 8.682   -4,53   -0,05%
  • KOMPAS100 1.192   -1,43   -0,12%
  • LQ45 855   0,65   0,08%
  • ISSI 310   0,07   0,02%
  • IDX30 438   0,04   0,01%
  • IDXHIDIV20 506   1,00   0,20%
  • IDX80 134   0,03   0,02%
  • IDXV30 139   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 139   0,24   0,18%

Puncak Liburan, Ada Gugatan Infrastruktur Telekomunikasi di Kawasan Wisata Badung


Rabu, 17 Desember 2025 / 13:52 WIB
Puncak Liburan, Ada Gugatan Infrastruktur Telekomunikasi di Kawasan Wisata Badung
ILUSTRASI. Pelindo Sambut Baik Kemudahan Operasional bagi Operator Kapal Wisata (Dok/Pelindo)


Reporter: Ahmad Febrian, Yuliana Hema | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Di balik gemerlap industri pariwisata, infrastruktur telekomunikasi memegang peran vital. Telekomunikasi juga menopang bisnis dan ekonomi digital. 

Namun, di sektor inilah muncul persoalan hukum. Kejadiannya berlangsung di jantiung wisata Indonesia, Bali. Emiten penyedia infrastruktur telekomunikasi, PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI), melayangkan gugatan senilai Rp 3,37 triliun terhadap Pemerintah Kabupaten Badung.

Gugatan tersebut menjelang berakhirnya masa kontrak eksklusif Bali Tower di Badung pada tahun 2027, yang berkaitan dengan kerja sama penyediaan menara telekomunikasi terintegrasi.

Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung meminta pemerintah daerah menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dalam pembangunan menara telekomunikasi. Syaratnuya, seluruh penyedia mematuhi tiga prinsip utama: menjaga bentang alam, estetika kawasan, dan nilai budaya setempat.

DPRD juga mendesak Pemkab Badung  bersikap terbuka dan serius dalam menghadapi gugatan senilai Rp 3,3 triliun tersebut. Hingga kini, DPRD mengaku belum memperoleh penjelasan menyeluruh terkait dasar gugatan selain dari pemberitaan media.

“Selama hampir 20 tahun Bali Towerindo diberikan keleluasan membangun menara telekomunikasi di Badung. Namun mengapa tiba-tiba muncul tuntutan terhadap Pemda Badung? Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara, akhir pekan lalu. 

Baca Juga: Hatten Bali (WINE) Siapkan Agenda Ekspansi Untuk Tahun 2026

Sejak awal kerja sama pembangunan base transceiver station (BTS) di Badung  mempertimbangkan posisi daerah tersebut sebagai destinasi pariwisata internasional. Pemerintah daerah menegaskan pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus mematuhi tiga prinsip utama, yakni tidak merusak bentang alam, estetika kawasan, dan nilai budaya lokal.

Seiring waktu, muncul berbagai aduan dari masyarakat dan wisatawan terkait keberadaan menara telekomunikasi. Kondisi ini mendorong DPRD Badung membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang menara telekomunikasi terpadu.

Aturan tersebut kemudian membatasi pembangunan menara terpadu di 49 titik yang lokasinya ditetapkan bersama. Pada saat itu, jumlah penyedia layanan masih terbatas dan pembangunan menara terpadu dinilai mampu mengurangi gangguan visual terhadap kawasan wisata. Namun, pelaksanaannya berada sepenuhnya di bawah kewenangan eksekutif.

Terkait rencana perpanjangan kerja sama yang akan berakhir pada 2027, DPRD menilai, pembahasan seharusnya dilakukan setidaknya satu tahun sebelum kontrak berakhir. Namun hingga kini, DPRD mengaku belum menerima informasi resmi dari eksekutif.

“DPRD mendorong agar pemerintah daerah mengambil langkah strategis menghadapi tuntutan hukum ini, sekaligus memastikan tidak terjadi praktik monopoli,” imbuh Puspa.

Di sisi lain, DPRD Badung menegaskan keterbukaan terhadap perkembangan teknologi telekomunikasi. Infrastruktur digital dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pariwisata dan aktivitas ekonomi modern, termasuk work from home, bisnis digital, dan layanan berbasis teknologi.

“Dengan lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran, serta kunjungan sekitar 6,8 juta wisatawan mancanegara dan 10 juta wisatawan domestik, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi di Badung menjadi mutlak,” jelas Puspa.

DPRD Badung menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi dan pelestarian estetika kawasan. Evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan menara telekomunikasi direncanakan dilakukan menjelang 2027, dengan prinsip keterbukaan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kinerja dari pelaku usaha.

Berdasarkan pengujian kualitas sinyal menggunakan G-Nextrack Lite di lapangan terungkap bahwa kekuatan sinyal Telkomsel dan Indosat di kisaran 101 dB. Sementara batas minimal kondisi normal berada di 0-90 dB. XL Smart tercatat di 101 dB, dan Indosat mencapai 106 dB.

Bahkan, beberapa titik di Badung kini menjadi wilayah dengan kekuatan sinyal paling rendah dibandingkan kabupaten lain. Terutama di wilayah yang terjadi perobohan menara. 

Tapi bagi wilayah tanpa perobohan menara, kualitas sinyal masih lancar jaya. "Sementara tidak ada gangguan, karena tidak ada tower  yang dirobohkan di sekitar kawasan kami," kata pengelola kawasan wisata besar di Bali.

Selanjutnya: Florentino Perez Sentil Wasit dan La Liga, Singgung Skandal Negreira

Menarik Dibaca: Saatnya Lebih Untung dengan Promo Gratis 3 Pizza Mania Favorit dari Domino’s Pizza

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×