kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.685   22,00   0,13%
  • IDX 8.711   50,75   0,59%
  • KOMPAS100 1.202   9,50   0,80%
  • LQ45 859   10,34   1,22%
  • ISSI 312   -0,65   -0,21%
  • IDX30 440   6,18   1,42%
  • IDXHIDIV20 508   7,01   1,40%
  • IDX80 134   0,93   0,69%
  • IDXV30 139   0,26   0,19%
  • IDXQ30 140   1,92   1,40%

Sengketa Kontrak Menara Telekomunikasi Berpotensi Pengaruhi Layanan di Badung


Senin, 15 Desember 2025 / 12:47 WIB
Sengketa Kontrak Menara Telekomunikasi Berpotensi Pengaruhi Layanan di Badung
ILUSTRASI. The Nusa Dua yang dikelola ITDC (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ahmad Febrian, Yuliana Hema | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabupaten Badung menjadi pusat pariwisata Pulau Bali. Di kawasan ini ini terkenal nama-nama Kuta, Seminyak, Canggu, Nusa Dua, dan Jimbaran. Nama-nama wilayah pariwisata yang populer di kalangan turis domestik maupun asing.

Infrastruktur telekomunikasi tentu saja menjadi faktor penting bagi wilayah pariwisata. Namun siapa sangka, ada api dalam sekam di kawasan Badung. 

Emiten penyedia infrastruktur telekomunikasi, PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) alias Bali Tower melayangkan gugatan senilai Rp 3,37 triliun ke Pemerintah Kabupaten Badung.

Gugatan menjelang berakhirnya masa kontrak eksklusif Bali Tower  di Kabupaten Badung, Bali pada tahun 2027. Gugatan itu terkait wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.

Baca Juga: Gihon Telekomunikasi Lanjutkan Ekspansi Menara Telekomunikasi di Sepanjang 2025

Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat. Bali Towerindo.

Adapun tuntutan tersebut akan dibatalkan, jika Pemkab Badung bersedia memperpanjang kontrak. Perpanjangan kontrak eksklusif ini yang menjadi sorotan para penyedia menara infrastruktur lainnya. 

Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) meminta Pemkab Badung dan Bali Tower Tower  menghentikan praktik monopoli bisnis sewa menara dan fiber optik yang masa kontraknya berakhir pada 2027. 

Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi berdampak buruk terhadap citra Badung sebagai destinasi wisata internasional. 

Aspimtel menilai, penguasaan pembangunan dan pemanfaatan menara oleh satu pihak membuat operator telekomunikasi tidak memiliki pilihan kerja sama. Kondisi ini berimplikasi langsung terhadap investasi, kualitas layanan, serta kehandalan infrastruktur telekomunikasi di daerah wisata terkenal di Indonesia ini.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Trafik Natal dan Tahun Baru, Telkomsel Perkuat Kapasitas Jaringan

Manager OM & Deployment Balinusra PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel, Andi Baspian Yasma mengungkapkan, di wilayah Badung, sebanyak 42 menara telekomunikasi Mitratel telah dibongkar oleh Pemkab Badung. Sebanyak 54 tenant dari operator, Telkomsel, XLSmart dan Indosat, terdampak atas pembongkaran tersebut.

Pembongkaran menara ini berdampak langsung terhadap cakupan hingga kualitas jaringan di wilayah tersebut.  "Di beberapa lokasi, kualitas sinyal dilaporkan buruk, sementara kerja sama hanya tersedia dengan satu pihak dan tidak ada alternatif lain yang menyulitkan operator telekemunikasi meningkatkan kualitas jaringan mereka,” jelasnya, akhir pekan lalu. 

Sementara itu, Regional Manager Balinusra PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) Anandayu Ega Hardianto mengatakan, kontrak antara Bali Tower dan Pemkab Badung menyulitkan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi lain untuk berbisnis di wilayah tersebut.

“Kontrak tersebut menjadi hambatan investasi di Badung. Menara kami juga dibongkar, termasuk dua titik di Batu Bolong dan Nusa Dua tahun ini, serta sejumlah lokasi lain dalam beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.

Ega menjelaskan, TBIG sempat memiliki nota kesepahaman (MoU) pembangunan menara di Badung terkait program smart city yang berakhir pada 2022. Setelah MoU berakhir, pemerintah daerah melakukan penertiban karena dasar hukum kerjasama dinilai tidak ada lagi. 

Baca Juga: Operator Telekomunikasi Genjot Pemulihan Jaringan Terdampak Banjir di Sumatra

Aspimtel menilai, tanpa perbaikan tata kelola dan pembukaan akses persaingan yang sehat, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi berpotensi menghambat kualitas layanan di kawasan pariwisata utama internasional, seperti Badung.

Badung memiliki lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran, Badung memiliki kebutuhan infrastruktur telekomunikasi tertinggi di Bali.

"Dengan kunjungan sekitar 6,8 juta wisatawan mancanegara dan 10 juta wisatawan domestik, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi menjadi kebutuhan mutlak,” terang anggota DPRD dari Partai Gerindra ini.Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara

Selanjutnya: POCO M7: Rekomendasi HP 2 Jutaan, RAM 8GB, Baterai 7.000 mAh

Menarik Dibaca: HP Samsung A16 Pakai Lensa Zoom hingga 10x, Harganya Mulai Rp 3 Jutaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×