kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Pungli di bisnis logistik masih marak


Jumat, 09 Januari 2015 / 08:51 WIB
Pungli di bisnis logistik masih marak
ILUSTRASI. Inilah cara menggoreng kentang pakai sedikit minyak. (dok/age of aquarius daily news)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Janji manis pemerintah untuk memperbaiki masalah logistik di dalam negeri belum juga terwujud. Pengusaha logistik masih menemui bottleneck yang masih menghambat bisnis pelaku usaha.

Carmelita Hartoto, Ketua Indonesian Shipowner Association (INSA) bilang, minimal dua masalah besar masih dialami pengusaha logistik di Tanah Air. Pertama, regulasi. "Perizinan usaha masih bertele-tele. Ini yang harus segera diselesaikan," ungkap Carmelita, usai menghadiri Forum Logistik Nasional di Jakarta, Kamis (8/1).

Kedua, terkait dengan pungutan. Carmelita bilang, sampai saat ini pemerintah belum bisa membereskan berbagai macam pungutan liar (pungli) di dalam bisnis logistik. Masih banyak praktik pungli dan premanisme yang mengotori sistem logistik nasional.

Ironisnya, kata dia, pemerintah daerah justru melegalkan praktik pungli. Caranya, memasukkan tarif pungli itu ke dalam peraturan daerah. "Di wilayah Kalimantan masih banyak pungutan liar yang dilegalkan," imbuh Carmelita.

Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berjanji akan membenahi proses perizinan bisnis logistik. "Perizinan sedang dibenahi. Kami akan sampaikan bagaimana pemohon bisa melakukan tracking terhadap proses perizinan di BKPM," kata Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×