kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PUPR: UU Cipta Kerja diharapkan beri dampak positif ke sektor jasa konstruksi


Jumat, 18 Juni 2021 / 10:31 WIB
PUPR: UU Cipta Kerja diharapkan beri dampak positif ke sektor jasa konstruksi
ILUSTRASI. Pekerja konstruksi berada di rangka proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Sunter


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Substansi utama pengaturan ini meliputi: Kemudahan perizinan berusaha melalui Penghapusan Izin Usaha Jasa Konstruksi ; Pengajuan Perizinan Berusaha, yang meliputi Sertifikasi Badan Usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS); Penguatan peran Masyarakat Jasa Konstruksi melalui akreditasi asosiasi, pembentukan Lembaga sertifikasi, dan keterwakilan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam unsur Pengurus Lembaga (LPJK); Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) nasional. Penyelenggaraan jasa konstruksi yang efisien, transparan, dan akuntabel melalui Integrasi Data Jasa Konstruksi ; Upaya mewujudkan infrastruktur berkualitas melalui penerapan Konstruksi Berkelanjutan, penerapan SMKK, dan pemenuhan standar K4 ; serta perkuatan rantai pasok jasa konstruksi yaitu pengujian atas sumber daya material dan peralatan konstruksi, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, dan pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi.

Baca Juga: Atasi masalah di 3 proyek tol ini, Luhut bentuk tim khusus

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mengatur antara lain: NSPK Perizinan Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha melalui OSS, dan seterusnya.

“Keberhasilan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak akan berhasil tanpa kerjasama semua pihak, pembenahan tata kelola, dan tentunya komitmen untuk melaksanakan kewajiban. Saya berharap kita semua maksimal dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat” Ucap Trisasongko.

Sementara itu pada kesempatan ini Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengatakan bahwa kerja sama Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dengan DPR akan terus dilakukan terutama dalam mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal ini tidak lain dilakukan untuk mendukung pelaku usaha dalam mengembangkan usaha di bidang jasa kontruksi. “Diharapkan upaya ini akan mendorong daya saing perekonomian, iklim investasi yang lebih kompetitif, mendukung tumbuhnya kegiatan berusaha terutama UMKM, memperbesar peluang penciptaan lapangan kerja, serta mendorong dunia usaha ke arah kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan,” ujar Muhammad.

Narasumber yang mengisi acara Sosialisasi ini antara lain: Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi yang diwakili oleh Koordinator Bidang Usaha Jasa Konstruksi Suwanto, Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Riky Aditya Nazir, Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kimron Manik, Kepala Subdirektorat Kelembagaan Material Peralatan dan Usaha Jasa Konstruksi Mukhtar Rosyid, dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Syarif Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×