kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Pupuk Indonesia minta harga gas diturunkan lagi


Jumat, 16 Desember 2016 / 16:56 WIB
Pupuk Indonesia minta harga gas diturunkan lagi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU pada Januari 2017.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan harga gas," ujar Direktur Utama Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat di Jakarta, Jumat (16/12). Namun, pihaknya berharap, harga tersebut dapat diturunkan lagi ke kisaran US$ 3 sampai US$ 4 per MMBTU.

"Harapan kami, harga gas bisa lebih rendah lagi atau sesuai dengan harga yang berlaku di pasar internasional sekitar US$ 3 atau US$ 4 per MMBTU," tuturnya. Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, dengan harga murah maka grup Pupuk Indonesia mampu bersaing dengan pihak pengimpor pupuk. Karena saat ini, harga gas berkontribusi sekitar 70% terhadap biaya produksi, dan itu membuat perusahaan sulit bersaing.

Pupuk Indonesia juga tengah melakukan revitalisasi pabrik pupuk yang sudah tua untuk menekan biaya gas. Lebih jauh lagi, untuk utilisasi, ia menekankan Pupuk Kaltim dan Pupuk Sriwidjaja sudah menggunakan batubara dari sebelumnya gas.

"Untuk utilisasinya saja ya, bukan sebagai bahan baku. Sebab untuk membuat pupuk dibutuhkan gas sebagai bahan bakunya dan mengalihkan penggunaan batubara sebagai bahan baku untuk seluruh pabrik pupuk bukan hal yang mudah. Kalau di tempat lain, gas juga digunakan sebagai bahan bakar," pungkasnya. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×