kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.875   60,00   0,38%
  • IDX 7.200   -45,73   -0,63%
  • KOMPAS100 1.102   -8,07   -0,73%
  • LQ45 873   -6,30   -0,72%
  • ISSI 220   -2,35   -1,06%
  • IDX30 448   -4,16   -0,92%
  • IDXHIDIV20 539   -6,56   -1,20%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 132   -4,54   -3,33%
  • IDXQ30 148   -1,52   -1,02%

Pupuk Indonesia sambut baik rencana penurunan harga gas industri


Senin, 13 Januari 2020 / 17:16 WIB
Pupuk Indonesia sambut baik rencana penurunan harga gas industri
ILUSTRASI. Wacana penurunan harga gas Industri membawa angin segar bagi industri pupuk. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

Sebelumnya, Wijaya mencatat, harga gas industri yang musti ditanggung oleh grup Pupuk Indonesia bisa mencapai US$ 8 - US$ 9 per mmbtu sebelum keluarnya Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas.

Harga ini kemudian mengalami penurunan hingga di bawah US$ 6 per mmbtu pasca keluarnya Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas yang mengamanatkan penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu.

Baca Juga: Komisaris Independen Pupuk Indonesia Yanuar Rizky dicopot Erick Thohir

Hanya saja, harga ini rupanya belum dinikmati oleh semua anak usaha Holding BUMN Pupuk  PT Pupuk Indonesia (Persero). Pada praktiknya, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) tercatat masih harus menanggung harga gas industri di level US$ 7 per mmbtu untuk menunjang kegiatan produksi pabrik PIM 2. 

Oleh karenanya, penurunan harga gas yang diwacanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan bisa membuat kebijakan penurunan harga gas bisa dirasakan oleh Pupuk Indonesia Group secara lebih merata.

Sebagai informasi, belum lama ini Kementerian ESDM menargetkan penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu untuk seluruh sektor industri bisa berlaku bertahap mulai Maret 2020 mendatang, sejalan dengan amanat yang terkandung dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas.

Hal ini akan ditempuh melalui sejumlah opsi, di antaranya yakni melalui penghilangan jatah pemerintah dan pemberlakuan alokasi gas untuk pasar domestik alias domestic market obligation (DMO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×