kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.650.000   29.000   1,79%
  • USD/IDR 16.379   60,00   0,36%
  • IDX 7.100   69,67   0,99%
  • KOMPAS100 1.040   11,72   1,14%
  • LQ45 816   4,50   0,55%
  • ISSI 213   2,47   1,18%
  • IDX30 424   2,30   0,55%
  • IDXHIDIV20 509   2,22   0,44%
  • IDX80 118   0,86   0,74%
  • IDXV30 121   0,39   0,32%
  • IDXQ30 139   0,49   0,35%

Pupuk Kaltim dan Industri Orientasi Ekspor Lainnya Tak Kebagian Gas Murah


Selasa, 04 Februari 2025 / 07:02 WIB
Pupuk Kaltim dan Industri Orientasi Ekspor Lainnya Tak Kebagian Gas Murah
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz. Kementerian ESDM menyatakan HGBT alias harga gas murah untuk industri tidak akan diberikan kepada industri yang berorientasi ekspor


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) alias harga gas murah untuk industri tidak akan diberikan kepada industri yang berorientasi ekspor, termasuk PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan keputusan ini diambil dalam rapat terbatas pemerintah. Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan HGBT dengan harga maksimal US$ 7 per MMBTU untuk sektor kelistrikan dan US$ 7 per MMBTU untuk bahan baku industri. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi industri yang hasil produksinya ditujukan untuk pasar ekspor.

“Contohnya Pupuk Kaltim. Mereka mengelola pupuk, tapi orientasinya ekspor. Nah, itu tidak akan mendapatkan HGBT,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/2).

Menurut Bahlil, insentif HGBT bertujuan untuk mendorong industrialisasi di dalam negeri dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, hanya industri yang memproduksi untuk kebutuhan domestik yang akan mendapatkan manfaat dari harga gas murah ini.

Baca Juga: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Diusulkan Jadi Sub Pangkalan

“HGBT itu sifatnya untuk mendukung industrialisasi di dalam negeri. Karena ada potensi pendapatan negara yang dikorbankan untuk memberikan insentif kepada perusahaan agar mereka bisa tumbuh di dalam negeri,” jelasnya.

Bahlil mengungkapkan dari tahun 2020 hingga 2024, total potensi pendapatan negara yang hilang akibat kompensasi HGBT mencapai Rp 87 triliun. “HGBT itu bukan berarti negara tidak mengeluarkan uang. Itu ada potensi pendapatan negara yang tidak dipungut untuk memberikan sweetener kepada perusahaan agar mereka memenuhi industrialisasinya di dalam negeri,” tambahnya.

Meskipun demikian, Bahlil menegaskan tidak semua industri berorientasi ekspor dikecualikan dari HGBT. Beberapa industri seperti KCC Glass, yang berinvestasi di Indonesia dengan komitmen mendapatkan harga gas murah, tetap akan menerima insentif tersebut.

“KCC Glass sudah masuk dalam tujuh perusahaan yang mendapatkan HGBT. Saat saya jadi Menteri Investasi, salah satu komitmen mereka adalah mendapatkan harga gas murah dan mereka dapat,” kata Bahlil.

Bahlil menekankan kebijakan ini lebih spesifik menyasar industri pupuk yang memproduksi untuk ekspor. “Yang saya maksudkan tadi itu pupuk. Pupuk kan ada pupuk subsidi, ada pupuk ekspor. Itu maksudnya. Biar jelas,” tandasnya.

Baca Juga: PGN Targetkan 1 Juta Sambungan Jargas Rumah Tangga pada 2025

Selanjutnya: Kunjungan Wisman Cetak Rekor Tertinggi Sejak 2020

Menarik Dibaca: Promo Hokben 1-5 Februari 2025, Ramen Double Date 2.2 Cuma Rp 63.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×