kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pusbarindo beberkan tantangan untuk merealisasikan wajib tanam bawang putih


Minggu, 02 Mei 2021 / 20:38 WIB
Pusbarindo beberkan tantangan untuk merealisasikan wajib tanam bawang putih
ILUSTRASI. Warga menjemur bawang putih lokal varietas Lumbu Kuning di kawasan lereng gunung Sumbing desa Legoksari, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis dalam negeri, salah satunya adalah komoditas bawang putih.

Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino mengatakan pun membeberkan berbagai tantangan untuk merealisasikan wajib tanam bawang putih ini.

Pertama, dia menyebut adanya tantangan dari segi kebijakan pemerintah. Menurut Valentino, adanya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis yang mewajibkan importir untuk melakukan wajib tanam setelah mendapatkan RIPH memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tidak melakukan kewajiban ini.

Baca Juga: Sejumlah ekonom ini prediksi inflasi April 2021 lebih tinggi

"Aturan ini membuka celah kepada pelaku usaha yang memang berniat mengemplang dari wajib tanam untuk menghindar atau tidak melaksanakan wajib tanam. Jadi ini membuka ruang, karena [importir] mendapatkan RIPH dulu lalu melakukan wajib tanam," ujar Valentino kepada Kontan, Minggu (2/5).

Padahal, menurut Valentino, dari aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, dia menyebut pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan cicil tanam sebelum mengajukan RIPH. Cicil tanam tersebut sebesar 10% dari kewajiban tanam untuk perusahaan lama dan 25% untuk perusahaan baru.

"Jadi dulu tidak ada celah untuk mengemplang karena sebelum mengajukan RIPH kita harus mengajukan cicil tanam," tambahnya.

Karenanya, dia pun meminta agar pemerintah menerima usulan Pusbarindo supaya pemerintah mengembalikan kebijakan yang lama ini, bahkan cicil tanam tersebut dinaikkan, dimana perusahaan baru wajib melaporkan cicil tanam sebesar 15% dan perusahaan baru 50%.

Baca Juga: Ekonom Indef perkirakan inflasi April 0,16%, didorong kenaikan harga pangan

Tak hanya dari sisi kebijakan pemerintah, dia juga mengatakan tantangan lainnya dari sisi teknologi serta infrastruktur pertanian yang belum memadai serta harganya yang mahal. Menurutnya, negara belum pun hadir terhadap teknologi ini seperti menghadirkan pupuk yang canggih tetapi murah, mulsa yang murah dan ramah lingkungan dan lainnya.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×