kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Railink: Kereta bandara Soetta kembali beroperasi normal


Senin, 05 Agustus 2019 / 00:37 WIB
Railink: Kereta bandara Soetta kembali beroperasi normal


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah sempat mengalami gangguan perjalanan yang disebabkan pemadaman listrik di area Jabodetabek, kini KA Bandara Soekarno-Hatta beroperasi normal kembali.

"PT Railink siap melayani seperti biasa mulai esok hari Senin, 5 Agustus 2019 pukul 04.51 wib untuk relasi Stasiun BNI City - Stasiun Bandara Soekarno-Hatta, dan pada pukul 06.20 wib untuk relasi Stasiun Bandara Soekarno-Hatta -Stasiun BNI City," ujar Bodhaswara S Jusri, VP Corporate Secretary Railink dalam siaran pers, Minggu (4/8).

Baca Juga: KA Bandara, sudah ada iming-iming diskon tetap saja susah penuh penumpang

Penumpang yang terdampak gangguan perjalanan hari ini telah berhasil dievakuasi dan dialihkan ke moda transportasi alternatif lainnya. Sementara itu, untuk penumpang KA Bandara yang masih berada di Stasiun dapat melakukan pengembalian tiket 100%.

Untuk pembelian tiket KA Bandara dapat melalui online dan vending machine, PT Railink juga masih memberikan diskon sampai dengan. 57% khusus untuk pembelian melalui online baik aplikasi & internet booking) sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019.

Baca Juga: Demonstrasi makin meluas, ekonomi Hong Kong kini di persimpangan

"PT Railink meminta maaf atas ketidaknyamanan yang di timbulkan akibat pemadaman listrik siang tadi ini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×