kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Ramai Ada Pre-Order iPhone 16, Begini Kata Menperin


Sabtu, 21 Desember 2024 / 19:25 WIB
Ramai Ada Pre-Order iPhone 16, Begini Kata Menperin
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian buka suara soal ramai kabar bahwa pre-order produk iPhone 16 di Indonesia sudah bisa dilakukan. REUTERS/Hollie Adams


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian buka suara soal ramai kabar pre-order produk iPhone 16 di Indonesia yang disebut dapat dimulai pada 20 Desember 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan belum ada penerbitan izin edar untuk produk iPhone 16 keluaran Apple.

"Negosiatornya saja belum ke sini kok bagaimana kita bisa menyampaikan kepada publik bahwa mereka sudah bisa pre-order. Itu kan kebohongan pada publik. Masih ilegal," ujar Agus di Kantornya, Jumat (20/12).

Baca Juga: Menperin Beberkan Keuntungan Apple Bangun Pabrik di Indonesia

Agus menjelaskan, sampai saat ini pihak Apple belum mengajukan proposal resmi terkait rencana investasi di Indonesia.

Pihaknya pun masih menunggu tanggapan pihak Apple untuk rencana pertemuan yang sebelumnya telah disampaikan Kemenperin kepada Apple.

"Saya dan Kemenperin belum mendapatkan proposal secara resmi yang datang dari Apple berkaitan dengan langkah-langkah mereka selanjutnya termasuk rencana mereka untuk investasi sampai hari ini," sambung Agus.

Baca Juga: Apple Hampir Berhasil Cabut Larangan iPhone 16 di Indonesia, Ada Apa?

Agus mengungkapkan, pemerintah berharap dapat melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak Apple untuk dapat membahas secara lebih serius soal rencana investasi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×