kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rancangan Perpres harga EBT selesaikan masalah harga beli listrik


Selasa, 08 Juni 2021 / 10:05 WIB
Rancangan Perpres harga EBT selesaikan masalah harga beli listrik
ILUSTRASI. Pengembangkan proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa proyek EBT di beberapa wilayah di Indonesia terus mendapatkan tantangan yang tidak sedikit, khususnya pemahaman pemerintah kota/kabupaten yang masih belum serius mendukung proyek EBT yang tercakup dalam proyek strategis nasional.

Proyek Pengolah Sampah Energi Listrik atau PSEL Kota Tangerang adalah salah satu proyek strategis nasional yang masih belum merealisasikan pembangunan karena terhambat harga tarif EBT.

Proyek yang diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sampah di TPA Rawa Kucing ini menjadi perhatian KPK yang beropini bahwa harga listrik dari proyek PSEL ini sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018, terlalu tinggi. 

Akibatnya, KPK telah memberikan pernyataan publik bahwa kegiatan PSEL membebani anggaran negara.

Baca Juga: Pengelolaan lingkungan baik, pelaku usaha berpotensi dapat suku bunga rendah

Namun, persoalan listrik energi baru terbarukan (EBT) khususnya harga beli oleh PLN sudah semakin menampakkan titik terang.

Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) EBT tersebut akan memastikan regulasi apabila produsen listrik EBT menawarkan harga listrik USD 10 cent, namun biaya pokok produksi (BPP) pembangkit PLN di area setempat hanya USD 8 cent, maka yang USD 2 cent akan ditanggung pemerintah dengan diberikan ke PLN.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya dalam forum diskusi belum lama ini mengkonfirmasi bahwa selisih BPP tersebut pasti ditanggung pemerintah.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×