kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rancangan Perpres harga EBT selesaikan masalah harga beli listrik


Selasa, 08 Juni 2021 / 10:05 WIB
Rancangan Perpres harga EBT selesaikan masalah harga beli listrik
ILUSTRASI. Pengembangkan proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

"Sehingga yang tadinya isu harga tinggi dan PLN enggak mau beli karena ujung-ujungnya biaya produksi naik, sedangkan tarif (listrik) tidak naik, ini sudah diatasi di R-Perpres itu," katanya dalam diskusi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang diadakan SUN Energy secara daring, pada Kamis (3/6) lalu.

Menurut Chrisnawan, pemerintah memiliki target pemenuhan kebutuhan listrik sebanyak 23% bersumber EBT di tahun 2025 mendatang.

Untuk itu, beberapa regulasi terus dikejar agar bisa mengakomodir khususnya terkait harga patokan tertinggi (HPT) yang digunakan pada pembangkit kapasitas listrik di atas 5 MW, dan harga kesepakatan khusus PLTA Peaker semua kapasitas, PLTSa/PSEL, PLT BBN, hingga PLT tenaga laut semua kapasitas.

Menanggapi situasi yang dihadapi Pemkot Tangerang pasca munculnya rekomendasi KPK terkait kegiatan PSEL, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo menyarankan agar menanyakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal pengelolaan sampah menjadi listrik (PSEL) di Kota Tangerang.

Baca Juga: Setelah Benowo, siap-siap Kota Tangerang punya PSEL

Pasalnya, saat ini KPK tengah melakukan monitoring pengelolaan sampah menjadi listrik, dan dampaknya Proyek Strategis Nasional itu pun akhirnya mandek.

"Silahkan tanya kepada Deputi Bidang Pencegahan dan monitoring KPK yang melarang Kota Tangerang mengolah sampah menjadi listrik dengan alasan terjadi pemborosan anggaran," kata Basilio ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021) terkait dengan terjadinya keluhan masyarakat atas pencemaran lingkungan di TPA Rawa Kucing.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×