kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rancangan Perpres harga EBT selesaikan masalah harga beli listrik


Selasa, 08 Juni 2021 / 10:05 WIB
Rancangan Perpres harga EBT selesaikan masalah harga beli listrik
ILUSTRASI. Pengembangkan proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Akibat masukkan KPK tersebut, menurut Deputi Kemenkomarvest ini, membuat Walikota Tangerang enggan untuk menjalankan Proyek Strategis Nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 dan menimbang alternatif solusi lain diluar ketentuan Peraturan Presiden tersebut. Padahal peraturan perundangan yang mendukung pelaksanaannya sudah sangat tegas.

Bahkan, Undang-Undang 23 Tahun 2014 mewajibkan Kepala Daerah melaksanakan Proyek Strategis Nasional. Kewajiban ini dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres 109 tahun 2020 tentang daftar Proyek Strategis Nasional, dan dipercepat dengan berbagai dukungan fiskal dalam Perpres 35 Tahun 2018.

Baca Juga: Aturan dan insentif tersedia, daerah jangan ragu bangun PSEL

D isisi lain, revitalisasi atas TPA Rawa Kucing yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan diresmikan pada tahun 2019 seluas 5 hektare pun sudah tidak tersisa. Investasi sebesar Rp 82,5 miliar menurut website Kementerian Pekerjaan Umum, telah seluruhnya tertimbun sampah dalam waktu 2 tahun sejak diserahterimakan.

Krisis sosial dan lingkungan baru sudah di depan mata di TPA yang jaraknya hanya 1,3km dari Bandara Soekarno Hatta ini. Bahkan, di bulan February 2021 yang lalu, anggota DPRD Kota Tangerang telah mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk merelokasi warga dis eputar TPA Rawa Kucing karena kondisi nya sudah tidak layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×