Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tahun 2011 lalu, realisasi wajib pasok batubara untuk pasar dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) sudah melebihi ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah.
“Realisasi DMO batubara 2011 mencapai 66,31 juta ton,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Prasodjo, Senin (20/2).
Dalam ketentuan pemerintah, kewajiban memasok batubara untuk pasar dalam negeri hanyalah sebesar 60,15 juta ton. Pasokan batubara untuk dalam negeri di 2011 itu berasal dari 59 perusahaan, yaitu 42 perusahaan yang terikat Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) serta 17 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dari sisi produksi, tahun 2011 lalu tercatat produksi batubara sebesar 326,65 juta ton. Setelah dikurangi batubara untuk wajib pasok dalam negeri, ekspor batubara 2011 mencapai 260,34 juta ton atau sekitar 79,6% dari produksi.
Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan produksi batubara sebesar 332 juta ton dengan target wajib pasok dalam negeri sebesar 80,27 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News