kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Realisasi DMO Batubara Tahun 2021 Mencapai 133 Juta Ton


Kamis, 13 Januari 2022 / 14:40 WIB
Realisasi DMO Batubara Tahun 2021 Mencapai 133 Juta Ton
ILUSTRASI. Kementerian ESDM mencatat, realisasi domestic market obligation (DMO) batubara tahun 2021 lalu mencapai 133 juta ton.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) batubara per Desember 2021 mencapai 133 juta ton.

Merujuk data Kementerian ESDM, realisasi DMO ini setara 96% dari target yang mencapai 138 juta ton. Adapun, total produksi tahun 2021 direncanakan sebesar 625 juta ton. Realisasinya mencapai 614 juta ton atau setara 98% dari target.

Selain itu, volume ekspor mencapai 435 juta ton atau 89% dari target. Jumlah ini nilainya mencapai US$ 31,6 miliar.

Dari jumlah DMO di tahun 2021 tersebut, konsumsi terbesar dari sektor listrik mencapai 112,13 juta ton. Selanjutnya, sebesar 11,39 juta ton dari sektor metalurgi dan semen sebesar 4,45 juta ton.

Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Kebutuhan Batubara Domestik Tahun 2022 Mencapai 165,7 Juta Ton

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, sejumlah pembaharuan aturan terkait DMO telah dilakukan pemerintah. "Untuk menjamin pasokan dalam negeri dan menjaga kepatuhan alokasi batubara telah dilakukan beberapa pembaharuan kebijakan DMO," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (13/1).

Ada tiga ketentuan DMO yang masih tetap dilanjutkan yakni harga khusus batubara untuk pembangkit sebesar US$ 70 per ton, kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan dan persentase minimal DMO sebesar 25% dari produksi.

Sementara itu, sanksi berupa pengurangan produksi sebesar 4 kali realisasi DMO bagi yang tidak bisa memenuhi DMO kini diganti. Yakni, perusahaan batubara yang tidak dapat memenuhi, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi DMO dan sanksi tambahan berupa pengurangan produksi sampai dengan pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.

Sementara itu, untuk kebijakan DMO 2020-2021 ada dua ketentuan yang dihapus yakni transfer kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO serta reward peningkatan produksi bagi yang bisa memenuhi DMO. Sementara itu bagi badan usaha yang telah memenuhi DMO, dapat menyesuaikan kapasitas produksinya sesuai kemampuannya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kementerian ESDM soal Skema BLU untuk DMO Batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×