kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi Pembangkit Minim, Target Bauran EBT Tahun Ini Sulit Tercapai


Senin, 06 Juni 2022 / 14:54 WIB
Realisasi Pembangkit Minim, Target Bauran EBT Tahun Ini Sulit Tercapai
ILUSTRASI. Petugas merawat panel surya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk tahun ini sulit tercapai.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, untuk tahun ini bauran EBT ditargetkan mencapai 15,70%. Adapun, hingga akhir tahun 2021 lalu bauran EBT telah mencapai 12,16%.

"Tahun ini seharusnya naik 3% tapi dari angka kalkulasi yang kami lakukan tidak mungkin kita akan mencapai 15,70% di tahun 2022," kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (6/6).

Baca Juga: Bos Adaro Power: Terus Pelajari Proyek EBT Melalui Prakarsa Proposal dan Tender

Dadan menjelaskan, salah satu indikator utama yakni tambahan kapasitas pembangkit EBT. Untuk tahun 2022 kapasitas diharapkan bisa bertambah sebesar 647,8 MW. Kendati demikian, hingga Mei 2022 realisasinya baru mencapai 66 MW atau setara 10%.

Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Subsektor EBTKE hingga Mei 2022 mencapai Rp 309 miliar. Jumlah ini setara dengan Rp 1,55 triliun. Adapun, investasi EBTKE hingga Mei 2022 mencapai US$ 0,58 miliar atau setara 14% dari target US$ 3,98 miliar.

Dadan menjelaskan, penetapan target investasi untuk tahun ini didasarkan pada hadirnya sejumlah regulasi pendukung sektor EBTKE. Kendati demikian, sejauh ini untuk Rencana Peraturan Presiden (Perpres) Tarif EBT masih menanti paraf para menteri terkait. Padahal regulasi ini diharapkan bisa berjalan di awal tahun.

Baca Juga: Perusahaan Pelat Merah Diharapkan Dorong Pengembangan Panas Bumi di Tanah Air

Selain itu, regulasi PLTS Atap yang diharapkan bisa berjalan lancar pun kini masih menemui kendala. Dalam catatan Kontan, Permen ESDM No 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap masih ditunda sementara pelaksanaannya. 

Penundaan ini dilakukan untuk memastikan dampak penerapan beleid tersebut terhadap subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×