kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Recall Inflator Airbag Honda Tak Terjadi di Indonesia


Rabu, 10 Februari 2010 / 19:43 WIB
Recall Inflator Airbag Honda Tak Terjadi di Indonesia


Reporter: Femi Adi Soempeno |


JAKARTA. Musim recall alias penarikan untuk perbaikan sejumlah roda empat di dunia tengah marak. Selain recall kendaraan cacat di bagian tertentu, hari Rabu (10/2), Honda Motor, Co., Ltd. mengumumkan program recall terhadap Inflator Airbag produk Honda di beberapa negara.

Inflator airbag ini ada di sejumlah produk Honda, yaitu Honda Accord, Civic, CR-V dan Odyssey yang menggunakan SRS Airbag Model Inflator Dual Igniter-Type. Penarikan ini dipicu oleh munculnya 12 kasus di Amerika Serikat (AS). Hanya saja, di negara-negara lain, insiden serupa belum terjadi.

Sementara itu, Honda Motor Co., Ltd. dan PT Honda Prospect Motor (HPM) menegaskan, produk Honda yang diproduksi di Indonesia menggunakan komponen SRS Airbag yang memiliki desain dan spesifikasi yang berbeda dengan produksi luar negeri. Dus, tidak roduk Honda di Indonesia yang terkena program recall karena menggunakan Single Igniter Type yang berbeda dengan Dual Igniter-Type yang teridentifikasi dalam program recall di luar negeri.

“Konsumen Indonesia tidak perlu khawatir terhadap mobil sejenis yang teridentifikasi Recall di luar negeri, karena telah dipastikan oleh Honda Motor,Co. bahwa Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang melakukan Recall karena menggunakan inflator yang memiliki desain serta spesifikasi yang berbeda,” tegas Jonfis Fandy Marketing & Aftersales Service Director PT HPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×