Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Re-ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke Amerika Serikat dan Uni Eropa mengalami hambatan di kawasan berikat dan non kawasan berikat. Untuk itu Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta bea cukai mengeliminasi hambatan yang ada secepatnya agar tidak mengganggu kinerja industri TPT.
Ketua API, Ade Sudrajat, mengatakan, hambatan di kawasan berikat terjadi sejak sebulan terakhir. Hambatan dialami pada saat 'hanging container' untuk ekspor-impor produk-produk TPT yang berkelas (high end). Re-ekspor berasal dari kain yang diimpor lalu dijahit menjadi gaun serta gantungan baju yang lantas diekspor kembali. Produk berkelas itu di antaranya adalah setelan jas pria dan jas blazer wanita.
Ade mengatakan hambatan lain yang terkait dengan kelancaran arus barang ekspor-impor antara lain seperti seringnya terjadi kongesti di pelabuhan dan keterbatasan kapasitas penumpukan di terminal petikemas. Selain itu, API meminta barang-barang yang sudah wajib pre-inspeksi oleh Kementerian Perdagangan agar tidak di inspeksi ulang demi efisiensi.
Tidak cuma itu, Ade mengatakan saat ini timbul berbagai macam beban tarif dengan alasan penyesuaian. Infrastruktur pelabuhan menurutnya tidak lagi seperti pelayanan publik untuk kegiatan ekspor-impor tapi menjadi lembaga profit.
Terkait hambatan itu, API sudah menyurati ke Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Agung Kuswandono. Ade berharap hambatan-hambatan itu dihilangkan. Langkah itu juga untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk dari krisis yang tengah terjadi di Amerika dan Uni Eropa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News