Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terbukti tidak tegas dalam menerapkan regulasi terkait social commerce. Buktinya Tiktok Shop kembali beroperasi meski sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang penggabungan media sosial dan e-commerce.
Center for Digital Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) melihat ketidaktegasan pemerintah ini dalam menegakkan aturan bisa menjadi celah bagi kejahatan siber. Kemanaan bertransaksi di social commerce dan tidak seaman dalam bertransaksi di e-commerce.
Seperti diketahui, Tiktok Shop kembali beroperasi setelah sempat dihentikan karena masuk kategoro sosial e-commerce. Fitur belanja aplikasi Tiktok itu kembali hidup setelah Tiktok mengakuisi 75% saham Tokopedia senilai US$ 1,5 miliar. Kini, fitur Tiktok Shop telah dikelola oleh Tokopedia.
Tiktok Shop telah mengangkangi Permendag 31 yang jelas-jelas melarang adanya sosial commerce atau penggabungan media sosial dan e-commerce.
Baca Juga: Ini Alasan Kemendag Bolehkan TikTok Shop Beroperasi Lagi di Media Sosialnya
Research Coordinator CfDS UGM Muhammad Perdana Sasmita-Jati Karim menekankan pentingnya pemerintah membuat regulasi yang tegas dan komprehensif mengenai social commerce demi menjamin keamanan dalam bertransaksi.
Ia melihat aturan yang ada saat ini belum benar-benar menjamin keamanan transaksi social e-commerce. "Menurut kami, regulasi mengenai konsep social commerce di Indonesia ini masih sangat kurang, baik ke arah pelaku (UMKM) maupun ke arah konsumen," ujar Karim, Rabu (10/1).
Menurutnya, aspek perlindungan konsumen ini sangat abu-abu karena hubungannya langsung antara pembeli ke penjual, tanpa ada platform yang berperan sebagai buffer atau penyangga.
Karim melihat regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah masih berada di wilayah abu-abu. Sehingga, social commerce memiliki risiko keamanan yang lebih tinggi daripada e-commerce.
Baca Juga: TikTok Shop Masih Jualan di Medsos karena Aturannya Abu-Abu
Dibandingkan social e-commerce, bertranskasi di platform e-commerce lebih aman, karena di dalamnya ada mekanisme perlindungan bagi penjual. Artinya, sistem keamanannya yang lebih canggih.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Tiktok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas. Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata dia, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News