kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

TikTok Shop Masih Jualan di Medsos karena Aturannya Abu-Abu


Kamis, 21 Desember 2023 / 19:30 WIB
TikTok Shop Masih Jualan di Medsos karena Aturannya Abu-Abu
ILUSTRASI. TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia setelah mengumumkan kerja sama dengan Tokopedia beberapa waktu lalu.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia setelah mengumumkan kerja sama dengan Tokopedia beberapa waktu lalu. 

Kembalinya TikTok Shop masih menuai polemik lantaran belum memisahkan diri dengan sosial medianya. 

Direktur Ekonomi Digital, Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda menilai kembalinya TikTok Shop yang bekerja sama dengan Tokopedia ini sah secara hukum. Meskipun, TikTok Shop belum memisahkan diri dari media sosialnya. 

Menurut Huda, hal tersebut terjadi lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 ini dianggap masih abu-abu tidak memberikan penerangan. 

"Dan ini terjadi di TikTok dengan yang kerja sama dengan Tokopedia sebagai back end systemnya, tapi sosial platform sosial medianya bisa untuk belanja, ini ruang abu-abu yang saya maksud. " jelas Huda pada Kontan.co.id, Kamis (21/12). 

Baca Juga: Menteri Teten: Ada Indikasi TikTok Langgar Permendag 31/2023

Dalam kasus TikTok Shop, menurut Huda, sah sesuai aturan ketika proses belanjanya di lakukan di TikTok Shop namun transaksinya melalui Tokopedia. 

Sebab keduanya telah berizin yaitu TikTok Shop dengan izinnya sebagai social commerce dan Tokopedia dengan izinya sebagai e-commerce. 

"Ada beberapa kok sistem yang seperti itu. Kita beli pulsa melalui aplikasi perusahaan Telkomsel, MyIM3 dan lain-lain, tapi proses bayarnya via Gopay/Ovo/dan lainnya. Ini hal yang sama dengan konsep kerja sama TikTok Shop dengan Tokopedia," ungkap Huda. 

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menganggap beroperasinya TikTok Shop ini masih belum sesuai dengan ketentuan Permendag No 31 Tahun 2023 karena masih berjualan di media sosialnya. 

"Seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaks," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari. 

Fiki Satari juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace. 

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×