kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Regulasi mobil listrik belum bisa kelar dalam waktu dekat


Jumat, 12 Januari 2018 / 19:17 WIB
Regulasi mobil listrik belum bisa kelar dalam waktu dekat
ILUSTRASI. Jokowi - mobil listrik Ezzy II - jalan tol Sumo


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi kendaraan listrik masih belum bisa selesai dalam waktu dekat. Kementerian Perindustrian menilai masih ada beberapa hal yang harus dibereskan sebelum regulasi yang terangkum dalam aturan kendaraan emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV).

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Harjanto menjelaskan draf final sudah ada di Kementerian Perindustrian. Namun masih ada isu antar Kementerian yang masih harus dibereskan sebelum diterbitkan.

"Dalam waktu dekat masih ada pembicaraan lagi antar Kemenperin dan juga Kementerian ESDM mengenai hal ini," kata Harjanto kepada KONTAN, Jumat (12/1).

Menurutnya masalah utama dari segi infrastruktur. Pertama, belum ada kejelasan mengenai stasiun pengisian bahan bakar listrik yang bisa cepat mengisi baterai dari kendaraan listrik.

Kedua, masalah ketersediaan produksi industri baterai di Indonesia. Baterai ini padahal sebagai penggerak utama kendaraan listrik tersebut.

"Pengelolaan limbah baterai itu juga belum diselesaikan. Kita tentu tidak mau ada masalah lingkungan baru," jelas Harjanto.

Selain itu dari segi bahan baku Lithium baterai itu di Indonesia belum dikembangkan. Saat ini bahan baku Lithium utamanya masih dari Peru dan juga Tiongkok.

"Perlu diingat kurang lebih sekitar 50% harga kendaraan itu berasal dari komponen baterai. Tentu produsen dan juga pemerintah memikirkan nilai ekonomis produk," jelasnya.

Selain itu saat ini juga ada upaya menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan yang ramah lingkungan, termasuk mobil hybrid, listrik, atau semacamnya. Namun sampai saat ini masih belum jelas aturan tersebut.

Padahal , pemerintah menargetkan pada tahun 2025 sekitar 25% atau 400 ribu unit kendaraan LCEV sudah masuk pasar Indonesia. Sejumlah produsen telah menyiapkan produknya untuk dipasarkan.

Contohnya, PT Nissan Motor Indonesia yang telah menghadirkan mobil listrik Note e-Power yang pernah diuji oleh Menperin, beberapa waktu lalu.

Selain itu, PT Sokonindo Automobile mengaku siap untuk mengembangkan mobil listrik di Indonesia. Perusahaan patungan antara Sokon Group Co.Ltd asal Hong Kong dan PT Kaisar Motorindo Industri ini menargetkan dalam tiga tahun ke depan akan memproduksi mobil listrik di dalam negeri.

"Dalam waktu dekat kami juga menerima 10 unit prototipe kendaraan listrik dari Mitsubishi Motors untuk penelitian di Indonesia," kata Harjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×