Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta mengapresiasi langkah dan kebijakan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Regulasi tersebut penting bagi pelaku usaha dalam rangka mendorong geliat sektor industri real estate di tengah pandemi Covid-19.
“Kami apresiasi sekali dengan terbitnya aturan tersebut. Semoga kebijakan percepatan dan penyederhanaan perizinan sesuai yang tertera dalam Pergub tersebut berjalan dengan baik dan implementatiif di lapangan. Sesuai harapan banyak pihak, regulasi ini diharapkan juga bisa menjadi stimulus sehingga industri realestat di DKI Jakarta bisa berkembang di tengah pandemi,” kata Arvin Iskandar, Ketua DPD REI DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).
Terobosan yang dilakukan Pemrov DKI dalam hal perizinan di DKI Jakarta ini sangat strategis dalam mendukung iklim usaha dan meningkatnya geliat roda perekonomian ke depan. Hal itu mengingat bahwa industri realestat selama ini menjadi salah satu lokomotif perekonomian nasional yang mempunyai multiplier effect melalui 175 sektor ikutan.
Baca Juga: Anies pangkas proses perizinan gedung dari 1 tahun menjadi 57 hari saja
Lebih lagi, kebijakan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan pembangunan gedung dan rumah yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta menurut Arvin sudah sejalan dengan hasil survei dan riset yang dilakukan oleh REI DKI Jakarta tahun 2020 lalu.
Salah satu isinya adalah bahwa mayoritas pengembang real estate, anggota REI DKI Jakarta, masih mempersepsikan bahwa salah satu tantangan dalam pengembangan kota sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2014-2019, adalah tidak mudah untuk mendapatkan izin membangun properti. Karena itu Pemprov perlu melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan.
“Terbitnya Pergub itu merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Gubernur DKI. Hal itu tentu harus mendapat dukungan semua pihak. Jika ada poin-poin dalam Pergub itu yang kemudian perlu aturan pelaksanaannya, maka harus segera dilengkapi. Kami siap diajak berkomunikasi,” kata Arvin
Pergub Nomor 118 Tahun 2020 itu juga merupakan bentuk keinginan Gubernur bahwa pembangunan DKI Jakarta akan selalu berorientasi pada kepentingan publik. Pengembang REI DKI Jakarta, tambah Arvin, selalu mendukung pengembangan kota ini, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.
Sebagai informasi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah memangkas durasi proses perizinan gedung dari 360 hari menjadi 57 hari. Sementara izin bangunan rumah tinggal menjadi 14 hari saja. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Aturan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal Pemprov DKI Jakarta.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, aturan ini bertujuan mempercepat perizinan properti sehingga bisa mendorong pertumbuhan sektor tersebut dan turut mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurutnya, dukungan kepada industri properti sangat perlu karena sektor ini menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan pendapatan daerah, investasi, dan merupakan bisnis jangka panjang. "Ini agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi covid-19," kata Sri.
Tak hanya mempercepat perizinan, Sri menjamin, proses izin pun akan lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi. Selain itu, ia memastikan aturan ini aman dan tak asal-asalan karena dilahirkan melalui proses diskusi dengan pakar dan praktisi.
Selanjutnya: Anies Baswedan perpanjang PSBB DKI Jakarta hingga 22 Februari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News