Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) mengajukan usulan terhadap RUU Pertanahan yang salah satu poinnya adalah mempermudah kepemilikan properti warga negara asing (WNA). Saat ini, WNA yang memiliki properti HGB hanya memiliki hak 25 tahun dan perpanjangan 25 tahun setelah habis.
Paulus Totok Lusida, Sekretaris Jenderal REI menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berdiskusikan mengenai kemudahan bagi WNA memiliki properti. Yang jelas, dirinya menyatakan bahwa bagi WNA regulasi di Indonesia lebih rumit ketimbang regulasi di negara tetangga.
“Orang asing tetap sama lah HGB tetapi 50 tahun, kemudian bisa diperpanjang 40 tahun. Hal itu kita butuhkan karena negara tetangga kita berinya 100 tahun, jadi supaya kompetitif,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/3).
Ia melanjutkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap usulan REI tersebut karena properti yang diperuntukkan kepada WNA memiliki kelas ekonomi yang sudah dibatasi. Selain itu, area-area juga terbatas dan hanya untuk high end saja.
“Properti itu kan tidak dibawa lari atau dibawa ke luar negeri, tetap ada di Indonesia. Dengan adanya batasan itu, tentu saja ada kepastian statusnya baik untuk orang asing maupun negara kita,” lanjutnya.
Panangian Simanungkalit, Pengamat Properti meragukan aturan tersebut akan efektif menggenjot demand WNA terhadap kepemilikan rumah. Pasalnya, banyak WNA yang sudah memiliki properti di Indonesia kendati menggunakan nominee atau nama orang lain.
“Orang asing ragu akan kepastian hukum perpanjangannya dan kepastian biaya perpanjangannya. Jadi orang asing di Indonesia memilih jalan memiliki properti dengan nominee melalui perjanjian dibawah tangan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News