kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

REI: Penyusunan RPP UU Cipta Kerja harus punya target investasi jelas


Selasa, 01 Desember 2020 / 08:30 WIB
REI: Penyusunan RPP UU Cipta Kerja harus punya target investasi jelas


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendukung segala upaya pemerintah untuk membenahi seluruh aturan berinvestasi di Indonesia melalui Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasca UU Cipta Kerja, diharapkan regulasi yang dibuat menjadi lebih baik, dan bukan justru sebaliknya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Regulasi dan Investasi, M.T Junaedy menanggapi proses penyusunan petunjuk pelaksana (juklak) UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor industri properti dan perumahan, baik itu rancangan peraturan pemerintah (RPP) maupun rancangan peraturan presiden (Raperpres).

Dia menambahkan, tujuan dari UU Cipta Kerja dilatarbelakangi kondisi regulasi di Indonesia yang tidak berdaya saing, perizinan rumit, banyaknya pungutan tidak rasional, layanan publik yang buruk serta tidak adanya kepastian hukum untuk berinvestasi. Situasi itu membuat investasi di Indonesia kurang layak usaha meski didukung dengan sumber daya melimpah.

Untuk itulah, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melahirkan UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan investasi dan membuat cipta kerja melalui reformasi dan relaksasi kebijakan yang meliputi kemudahan, percepatan, penyederhaan, tranparansi layanan publik ( perizinan, BPN, perdagangan) melalui OSS, pemberian insentif pungutan dan kewajiban serta perlindungan investasi.

Baca Juga: Permudah izin, pemerintah siapkan RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

Menurut Junaedy, penciptaan lapangan kerja menjadi mustahil kalau Indonesia tidak mampu menarik minat investor untuk berusaha ke Tanah Air. Oleh karena itu, Indonesia mutlak membutuhkan regulasi yang berdaya saing.

“Kami berpendapat bahwa regulasi yang dilahirkan sesudah UU Cipta Kerja ini harus berubah signifikan menjadi lebih baik, bukan justru sebaliknya. Dengan demikian, maka tujuan keberadaan UU Cipta Kerja untuk terciptanya iklim berinvestasi yang lebih kondusif dan terciptanya lapangan kerja dapat terealisasi,” tegas Junaedy dalam keterangannya, Senin (30/11).

Saat ini, tujuan mulia pemerintah dan Presiden Jokowi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan taraf hidup masyarakat sangat ditunggu-tunggu kebenaran target dan realisasinya oleh publik, pengusaha, investor, dan seluruh stakeholder.

REI berdasarkan tugas yang diberikan Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dan bersinergi dengan Kadin bidang Properti dan Apindo ikut mengawal peraturan turunan UU Cipta Kerja guna memastikan tujuan pemerintah dan Presiden Jokowi terwujud.

Dengan membentuk 15 tim pengkaji yang menganalisa, membuat DIM (daftar inventarisir masalah) serta mengeluarkan eksekutif summary yang berisi usulan perbaikan dan perubahan untuk membantu memudahkan pengambil keputusan.

Patut diwaspadai

Setelah mengkaji 16 RPP dan Raperpres yang berhubungan dengan industri properti dan perumahan, REI  berharap kepada Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta menteri yang terkait untuk mengkaji terlebih dahulu dengan seksama apakah RPP/Ranperpres yang dibuat sudah sejalan dengan target dan semangat UU Cipta Kerja.

“Karena  beberapa regulasi yang diusulkan dalam RPP dan Raperpres yang dibuat sesudah UU Cipta Kerja  belum mengambarkan harapan UU Cipta Kerja tersebut. Bahkan sebagian regulasi justru menambah beban biaya tinggi dan aturannya lebih rumit dari sebelumnya. Hal ini tentu patut diwaspadai,” tegas Junaedy.

Baca Juga: UU Cipta Kerja dorong riset berbasis output untuk kepentingan masyarakat

Begitu pun, sejauh ini DPP REI mengapresiasi draf RPP yang sedang disusun Kementerian ATR-BPN yang dari awal membuka diri untuk menerima masukkan dalam menselaraskan semangat UU Cipta Kerja.

Menurut Junaedy, dari draf RPP sudah ada perbaikan meski perlu ada beberapa masukan lebih lanjut sebagai penguatan di dalam RPP.

Selain di Kementerian ATR-BPN, sejumlah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang bersinggungan dengan investasi properti dan perumahan juga sedang dibahas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Antara lain aturan menyangkut Hunian Berimbang, Rusun, PPJB, BP3, PSU dan aturan bangunan gedung.

“Alhamdulilah kami sudah dapat berkoordinasi dan diberikan kesempatan memberikan masukan guna memastikan RPP layak usaha , adanya relaksasi, insentif dan juga perlindungan investasi. REI dan juga Kadin Properti dan Apindo berharap dapat turut dilibatkan dalam proses pembahasan sejumlah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja,” ujar Junaedy.

Selain itu, untuk membenahi carut-marutnya pelayanan publik, REI bersama-sama dengan asosiasi lain sedang membangun komunikasi dan koordinasi dengan StraNas (Menko Ekuin, Mendagri, MenPAN, KPK, dan KSP), juga dengan Ombudsman RI, Komite Advokasi Daerah (KAD), Kejaksaan Agung RI, serta kementerian/lembaga berwenang lain untuk memastikan pelayanan publik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berjalan dengan baik.

Sedangkan untuk menjaga kenyamanan berusaha akibat maraknya aksi “sweeping” perizinan yang dilakukan oknum APH terhadap pengembang di sejumlah daerah.

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada tanggal 13 November 2019 dan tanggal 26 Agustus 2020, para pelaku usaha dapat melaporkannya kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Presiden RI,  Menko Marivest, dan Menko Ekuin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×