kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

REI: Penyusunan RPP UU Cipta Kerja harus punya target investasi jelas


Selasa, 01 Desember 2020 / 08:30 WIB
REI: Penyusunan RPP UU Cipta Kerja harus punya target investasi jelas


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendukung segala upaya pemerintah untuk membenahi seluruh aturan berinvestasi di Indonesia melalui Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasca UU Cipta Kerja, diharapkan regulasi yang dibuat menjadi lebih baik, dan bukan justru sebaliknya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Regulasi dan Investasi, M.T Junaedy menanggapi proses penyusunan petunjuk pelaksana (juklak) UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor industri properti dan perumahan, baik itu rancangan peraturan pemerintah (RPP) maupun rancangan peraturan presiden (Raperpres).

Dia menambahkan, tujuan dari UU Cipta Kerja dilatarbelakangi kondisi regulasi di Indonesia yang tidak berdaya saing, perizinan rumit, banyaknya pungutan tidak rasional, layanan publik yang buruk serta tidak adanya kepastian hukum untuk berinvestasi. Situasi itu membuat investasi di Indonesia kurang layak usaha meski didukung dengan sumber daya melimpah.

Untuk itulah, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melahirkan UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan investasi dan membuat cipta kerja melalui reformasi dan relaksasi kebijakan yang meliputi kemudahan, percepatan, penyederhaan, tranparansi layanan publik ( perizinan, BPN, perdagangan) melalui OSS, pemberian insentif pungutan dan kewajiban serta perlindungan investasi.

Baca Juga: Permudah izin, pemerintah siapkan RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

Menurut Junaedy, penciptaan lapangan kerja menjadi mustahil kalau Indonesia tidak mampu menarik minat investor untuk berusaha ke Tanah Air. Oleh karena itu, Indonesia mutlak membutuhkan regulasi yang berdaya saing.

“Kami berpendapat bahwa regulasi yang dilahirkan sesudah UU Cipta Kerja ini harus berubah signifikan menjadi lebih baik, bukan justru sebaliknya. Dengan demikian, maka tujuan keberadaan UU Cipta Kerja untuk terciptanya iklim berinvestasi yang lebih kondusif dan terciptanya lapangan kerja dapat terealisasi,” tegas Junaedy dalam keterangannya, Senin (30/11).

Saat ini, tujuan mulia pemerintah dan Presiden Jokowi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan taraf hidup masyarakat sangat ditunggu-tunggu kebenaran target dan realisasinya oleh publik, pengusaha, investor, dan seluruh stakeholder.

REI berdasarkan tugas yang diberikan Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dan bersinergi dengan Kadin bidang Properti dan Apindo ikut mengawal peraturan turunan UU Cipta Kerja guna memastikan tujuan pemerintah dan Presiden Jokowi terwujud.

Dengan membentuk 15 tim pengkaji yang menganalisa, membuat DIM (daftar inventarisir masalah) serta mengeluarkan eksekutif summary yang berisi usulan perbaikan dan perubahan untuk membantu memudahkan pengambil keputusan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×