Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Janji manis "hunian impian bebas banjir" yang kerap menghiasi brosur pemasaran kini sedang diuji oleh realitas alam.
Ketika awan hitam menyelimuti langit Jadebotabek, beberapa perumahan baru justru berubah menjadi kolam raksasa.
Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barar, Dedi Mulyadi, yang menilai adanya pengembang yang "abai" terhadap dampak lingkungan jangka panjang demi keuntungan jangka pendek.
Baca Juga: Founder Daily Meaning Alexander Bedah Kepemimpinan lewat Buku Pain of Leadership
Persoalan ini bukan sekadar tentang anomali curah hujan, melainkan sebuah simpul rumit yang melibatkan etika pembangunan, integritas izin Pail Banjir, hingga pengawasan ketat terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menanggapi keterlibatan pengembang dalam karut-marut banjir ini, Sekretaris Jenderal Realestat Indonesia (REI), Raymond Ardan Arfandy, menegaskan bahwa setiap proyek perumahan sebenarnya telah melewati proses legalitas yang rigid.
"Persoalan banjir itu fenomena alam, dan sebuah perumahan itu lahir apabila sudah memenuhi semua persyaratan termasuk adanya Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Semua perizinan, PBG-nya, itu sudah didesain sesuai aturan," ujar Raymond kepada Kompas.com, Srnin (26/1/2026).
Meski demikian, Raymond tidak menutup mata. Ia menegaskan, REI siap mengambil tindakan disiplin jika ditemukan adanya malpraktik pembangunan.
REI tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan keanggotaan bagi pengembang yang terbukti tidak komitmen pada aturan atau memanipulasi data teknis di lapangan.
Baca Juga: Potensi Ekosistem Halal RI Besar, Ini Tantangan yang Masih Mengganjal
Namun, ia juga meminta publik untuk objektif dalam menilai penyebab banjir.
"Apakah fenomena alam itu termasuk wajar atau sebuah kejadian force majeure yang luar biasa? Kita harus telaah secara teknis penyebabnya," tambahnya, menekankan bahwa pengembang tidak boleh serta-merta dijadikan kambing hitam tunggal tanpa kajian teknis yang mendalam.
Gugatan Terhadap Integritas "Pail Banjir"
Di sisi lain, pentingnya dokumen Pail Banjir, sebuah jaminan teknis bahwa ketinggian lahan aman dari genangan, menjadi sorotan.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengakui adanya celah antara histori lahan dengan kondisi pembangunan saat ini.
"Kita pahami dulu penyebabnya, apakah pada saat membangun memang ada histori banjir di daerah itu atau memang belum pernah terjadi," kata Junaidi.
Terkait keluhan warga mengenai perumahan yang berdiri di atas eks-lahan rawa, ia menekankan bahwa secara moral pengembang wajib bertanggung jawab dan membantu pemerintah mengatasi situasi darurat di lapangan.
Baca Juga: Danantara Pastikan Groundbreaking Proyek DME Batubara Paling Lambat Awal Februari













