Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Pelanggaran Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Secara hukum, pembangunan di atas LSD atau kawasan resapan air dilarang keras, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.
Alih fungsi lahan sawah sangat dibatasi untuk menjaga ketahanan pangan dan keseimbangan ekologi.
Pengembang yang memaksakan pembangunan di atas rawa tanpa rekayasa teknis, seperti penyediaan kolam retensi yang proporsional, dianggap sedang menanam "bom waktu" ekologis bagi penghuninya.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota dan Lingkungan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyebut banjir di perumahan baru sebagai bukti konkret gagalnya audit tata ruang.
Ia menjelaskan bahwa hilangnya daerah resapan yang berubah menjadi beton tanpa sistem drainase mandiri adalah pemicu utama.
Menurut Nirwono, tanggung jawab harus dibagi secara proporsional, pengembang bertanggung jawab penuh atas janji pemasaran dan kualitas sistem drainase internal perumahan.
Sedangkab pemerintah daerah bertanggung jawab atas verifikasi lapangan. Izin tidak boleh keluar hanya berdasarkan dokumen di atas meja tanpa pengecekan fisik yang ketat.
Berikutnya, konsumen dituntut lebih cerdas melakukan due diligence dan mengecek histori lahan melalui peta digital sebelum bertransaksi.
Baca Juga: Ekspansi, Biro Klasifikasi Indonesia Buka Layanan Sertifikasi di China
Momentum Reformasi 2026
Memasuki tahun 2026, REI menargetkan adanya reformasi perizinan melalui edukasi dan pembinaan anggota yang lebih intensif.
"Transformasi ini diharapkan mampu menghapus praktik "janji surga" bebas banjir yang hanya menjadi gimik pemasaran, sekaligus mengembalikan marwah pengembang sebagai penyedia hunian yang aman dan berkelanjutan," pungkas Raymond.
Selanjutnya: Emiten Berbondong-Bondong Terbitkan Obligasi untuk Bayar Utang Jatuh Tempo
Menarik Dibaca: 4 Tips Skincare Member Blackpink, Rahasia Wajah Glowing Jisoo hingga Jennie
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













