kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.435   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.798   37,20   0,48%
  • KOMPAS100 1.185   9,64   0,82%
  • LQ45 958   6,85   0,72%
  • ISSI 226   2,67   1,19%
  • IDX30 488   3,53   0,73%
  • IDXHIDIV20 589   4,06   0,69%
  • IDX80 134   1,16   0,87%
  • IDXV30 140   2,67   1,94%
  • IDXQ30 163   1,24   0,77%

Reklamasi tanggung jawab siapa?


Jumat, 13 Mei 2016 / 21:17 WIB
Reklamasi tanggung jawab siapa?


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Polemik reklamasi kian bergulir karena tidak adanya kejelasan dari pemerintah, baik dari segi transparansi, kebijakan maupun tindakan.

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana (IAP) Bernardus Djonoputro mempertanyakan lembaga yang bertanggung jawab atas pembangunan reklamasi tersebut.

Menurut dia, reklamasi memang sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 1995. Namun begitu, masih terjadi tarik menarik tanggung jawab antar-lembaga pemerintah.

"Yang harus kita lakukan sekarang, harus ada yang bertanggung jawab. Kita tidak tahu prosesnya, tiba-tiba keluar gambar, akan ada sejuta orang produktif di situ," ujar Bernardus di Goethe Institute, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Kalau ingin reklamasi aman, kata Bernardus, harus dilakukan dengan memenuhi tata cara dan persyaratan fisik, sosial, dan ekonomi. Reklamasi juga bukan hanya masalah infrastruktur.

Yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Jangankan tata cara atau persyaratan, pemerintah tidak mampu menentukan lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab dalam hal ini.

"Izin membangun, iya, milik gubernur (DKI Jakarta). Tapi, bagaimana membangun reklamasi ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Bernardus.

Dari sisi legalitas, tambah dia, kenyataan di lapangan memperlihatkan adanya tarik menarik tidak hanya antara KKP dan Gubernur DKI Jakarta. Namun, menyangkut juga Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Tidak hanya itu, karena ada masalah tata ruang dalam reklamasi, Bernardus menyebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga ikut terkait dalam hal ini.

Berdasarkan banyaknya pihak yang terkait tersebut, Bernardus menilai, persoalan reklamasi tidaklah sederhana.

Ia kecewa, pemerintah hanya bisa menentukan moratorium reklamasi dalam waktu yang singkat, hanya enam bulan.

"Bagaimana mengusung ruang reklamasi ini, semua harusnya diurai lagi dan dilakukan dengan baik. Jangan dibatasi waktunya," kata Bernardus.

Penguraian reklamasi, sesuai dengan prosedur perencanaan, harus dimulai dari tahap public hearing. Pada tahap ini, pemerintah bisa mengumpulkan aspirasi terhadap dampak dan manfaat reklamasi di waktu mendatang.

Saat mengumpulkan aspirasi, pemerintah tidak hanya melakukannya dengan cara survei siapa yang mau meneruskan reklamasi dan siapa yang tidak.

Namun, aspirasi ini mengenai apakah reklamasi lebih banyak memberikan azas manfaat dibandingkan dampak negatifnya bagi masyarakat luas.((Penulis: Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×