Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memprioritaskan relaksasi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan dengan kontribusi royalti tinggi.
Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno menegaskan, sebagai bagian dari BUMN Holding Pertambangan MIND ID, perseroan mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Evaluasi tata kelola RKAB maupun skema fiskal dipandang demi menjaga keberlanjutan industri serta pasokan energi di dalam negeri.
"Sebagai anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menghormati dan mendukung setiap kebijakan Pemerintah, termasuk Kementerian ESDM, yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan sekaligus menjaga keberlanjutan industri," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8/2026) malam.
Baca Juga: HGBT Dongkrak PMI Manufaktur, Industri Minta Kepastian Volume Gas Murah
Eko menuturkan, penetapan kebijakan pemerintah pada dasarnya telah memperhitungkan dampak ekonomi jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, emiten tambang batubara plat merah ini berupaya mempertahankan efisiensi operasional dengan senantiasa menerapkan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice) di seluruh wilayah kerjanya.
"Pada prinsipnya, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah terkait tata kelola RKAB maupun mekanisme fiskal yang berlaku. Kami meyakini bahwa setiap kebijakan pemerintah dirumuskan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, keberlanjutan pasokan energi, serta optimalisasi manfaat bagi negara dan masyarakat," tuturnya.
Terkait dengan kewajiban pembayaran royalti, Eko menjelaskan bahwa besaran yang disetorkan perseroan selalu merujuk pada aturan bertarif progresif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Investasi Industri TPT Diproyeksi Mampu Menyerap Sekitar 9.800 Tenaga Kerja
Besaran kontribusi tersebut sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga jual batubara serta jenis komoditas yang diproduksi oleh perusahaan.
"Mengenai besaran royalti yang dibayarkan PTBA, dapat kami sampaikan bahwa Perseroan mengikuti ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tarif royalti yang dikenakan bersifat progresif dan bergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis dan harga jual batubara sesuai formula yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Lebih lanjut, Eko menambahkan, per 6 Maret 2026, PTBA telah mengantongi persetujuan RKAB tanpa adanya pengurangan volume dengan target produksi pada tahun ini sebesar 49,5 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
