kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana kelistrikan baru segera meluncur


Senin, 23 Mei 2016 / 10:52 WIB
Rencana kelistrikan baru segera meluncur


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerima revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025 tepat pada batas akhir penyerahan. 

Sebelumnya ESDM mengancam PLN, jika revisi RUPTL tidak diserahkan 20 Mei maka PLN akan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14/2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Revisi itu akan menggantikan RUPTL 2015-2024. Beleid tersebut menjadi dasar pelaksanaan program 35.000 MW plus 7.000 MW, sisa fast track 10.000 MW Tahap II. 

Saat ini PLN hanya memiliki  kapasitas listrik 40.000 MW. Oleh karena itu, selama 2015-2025, PLN ingin menambah kapasitas sebesar 70.000 MW sehingga menjadi 110.000 MW pada 2025 nanti.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menyatakan, pihaknya sudah menerima revisi RUPTL  2016-2025 pada Jumat (20/5). "Sudah saya terima di kantor," katanya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Namun, draf revisi RUPTL  2016-2025 itu tidak langsung disepakati oleh Menteri ESDM. Senin (23/5), akan ada pembahasan bersama dengan PLN, Kementerian ESDM, dan Instansi terkait.

Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kementerian ESDM Sujatmiko membeberkan, dalam draf revisi RUPTL, PLN telah memasukkan usulan dari Kementerian ESDM. 

Di antaranya, porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yakni 25% pada 2025. Artinya, naik dari ketentuan di RUPTL 2015-2024, di mana bauran EBT hanya sekitar 15,6%.

Selain itu, soal pembangunan listrik perdesaan dan pembagian porsi PLN dan IPP swasta dalam proyek kelistrikan 35.000 MW. 

Sebelumnya, RUPTL 2015-2024 menyebutkan, dalam proyek 35.000 MW, PLN mendapatkan jatah 10.000 MW dan IPP swasta 25.000 MW. Belakangan, pemerintah ingin PLN hanya menggarap sebesar 5.000 MW saja karena PLN harus  fokus membangun transmisi daripada pembangkit. 

Soal jatah itu, Sujatmiko menegaskan, PLN harus menjalankannya karena sudah menjadi keinginan dari pemerintah. "Sepakat atau tidaknya akan dibicarakan lagi nanti dalam evaluasi," imbuh dia. 

Manajer Senior Publik PLN Agung Murdifi menyatakan, dirinya masih menunggu hasil evaluasi pemerintah. "Ada baiknya kita menunggu hasil dari RUPTL yang diumumkan oleh Pemerintah," tandasnya. 

Sulit tercapai

Sementara itu, Pengamat Ketenagalistrikan Fabby Tumiwa menyatakan, PLN perlu mendapatkan jatah 10.000 MW sepanjang kemampuan finansial dan kapasitas organisasinya memungkinkan. Salah satu yang krusial dalam RUPTL adalah pembangunan pembangkit dari energi baru dan terbarukan.

"PLN harus dapat merencanakan dengan baik bagaimana minimal 8.700 MW atau 25% dari 35.000 MW dalam empat  tahun ini bisa dibangun sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ungkap dia.

Sementara itu, Pengamat Energi Nuklir Bob Soelaman Effendi tidak yakin program kelistrikan 35.000 MW akan tercapai tepat waktu pada  tahun 2019. Sebab, porsi pembangunan pembangkit dari bahan bakar batubara masih sangat besar dibandingkan dengan yang lain (gas dan energi terbarukan).  

"Realistisnya itu yang bisa dibangun hanya 18.000 MW pada tahun 2019 sesuai yang dikatakan oleh Menko Maritim Rizal Ramli," ujar dia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×