Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Rencana pemberlakuan PPKM level 3 tersebut akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta menuturkan pemberlakuan tersebut tentu dirasa memberatkan bagi pengusaha di tengah perekonomian yang mulai bergerak lantaran pelonggaran yang diterapkan saat ini.
Meski dinilai akan berat namun pengusaha mendukung adanya kebijakan tersebut, mengingat pemberlakuan PPKM level 3 ditujukan untuk mencegah potensi adanya gelombang ketiga pasca Nataru.
Baca Juga: PPKM level 3 mulai 24/12/2021, apakah ada penyekatan jalan? Ini jawaban kepolisian
"Ini komitmen Pemerintah untuk mencegah lebih awal, supaya tidak terjadi lagi gelombang ketiga, kami pengusaha walaupun memang ini terasa berat tapi kami mengerti dan kami mendukung apa yang menjadi program pemerintah ini. Sekalipun ini memang berat dalam usaha tapi karena ini merupakan upaya kita bersama upaya pemerintah untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi gelombang ke-3," jelasnya dalam Diskusi Daring Alenia Forum Bersiaga Gelombang Ketiga, Rabu (23/11).
Sarman menjelaskan, periode Nataru menjadi harapan bagi pengusaha terutama sektor pariwisata terutama di daerah untuk kembali bangkit. Adanya pembatasan pergerakan ke level tiga tentu seakan membungkus harapan para pengusaha.
Namun kembali, dengan melonjaknya kasus di negara-negara lain, Sarman menyebut sudah sepatutnya Indonesia juga meningkatkan kewaspadaan agar tak terjadi lonjakan serupa.
Dikutip dari berita KONTAN sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 berlangsung selama sembilan hari, hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Pemerintah pantau 19 kota yang mengalamai kenaikan kasus Covid-19
"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir.
Akan tetapi, penerapan kebijakan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan terbit pada 22 November 2021.
Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, 23 November: Tambah 394 kasus baru, tetap pakai masker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News