kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Replanting kelapa sawit untuk tahun 2019 membutuhkan dana Rp 5 triliun


Minggu, 03 Maret 2019 / 17:04 WIB
Replanting kelapa sawit untuk tahun 2019 membutuhkan dana Rp 5 triliun


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menargetkan penanaman kembali (replanting) kelapa sawit tahun 2019 sebesar 200.000 hektare (ha). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kemtan Kasdi Subagyono. 

Untuk melakukan replanting, dibutuhkan dana hingga Rp 5 triliun. "Biaya replanting kelapa sawit sebesar Rp 25 juta per ha," ujar Kasdi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/3).

Dana tersebut menggunakan dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Peremajaan merupakan salah satu fungsi dana kelolaan BPDP KS. "Ya, replanting menggunakan dana yang dikelola BPDP KS," terang Kasdi.

Meski begitu, Kasdi masih enggan untuk berkomentar terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152 tahun 2018. Revisi tersebut berkaitan dengan dana pungutan hasil ekspor.

Sebelumnya pada PMK Nomor 152 Tahun 2018, pemerintah menolkan untuk seluruh tarif pungutan ekspor kelapa sawit apabila harga CPO internasional di bawah US$ 570 per ton.

Sementara, apabila harga berada dikisaran US$ 570- US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO berlaku dengan besaran US$ 25 per ton. Adapun bila harga internasional sudah kembali normal di atas US$ 619 per ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan US$ 50 per ton.

Rencana revisi tersebut juga yang membuat pemerintah memutuskan tidak mengenakan bea keluar bagi produk minyak kelapa sawit mentah (CPO). Padahal HPE CPO untuk periode Maret 2019 di atas ambang batas pengenaan bea keluar.

Sebagai informasi, HPE CPO untuk periode Maret 2019 ditetapkan sebesar US$ 595,98 per ton. Angka tersebut naik US$ 30,58 atau setara 5,41% dari periode Februari 2019 yang sebesar US$ 565,40 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×