Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR RI resmi menyetujui perubahan keempat atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Lantas poin penting apa saja yang diubah dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU Minerba) tersebut? berikut yang telah dirangkum KONTAN:
Pada pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi atau Perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
Adapun lelang WIUP mineral logam dilakukan dengan mempertimbangkan luas WIUP, kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan dan kemampuan finansial.
Baca Juga: Begini Jawaban ITB Soal Kampus dan UKM Bakal Dapat Konsesi Tambang
Sementara pemberian secara prioritas, mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) yang menjalankan fungsi ekonomi dan peningkatan perekonomian daerah.
Lalu, di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan dua pasal yakni 51A dan 51B. Di mana, Pasal 51A menyebut WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Caranya, dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B dan/atau peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Aturan lebih lanjutnya bakal diatur lewat peraturan pemerintah.
Sementara itu, pasal 51B berbunyi, WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
Caranya, mempertimbangkan luas WIUP, peningkatan tenaga kerja dalam negeri, jumlah investasi dan atau peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
Selanjutnya, pasal 75 menyebutkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMS atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas).
Baca Juga: Sah! Revisi UU Minerba Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
Selanjutnya: Siapkan Dana Darurat dengan Tabungan Bebas Biaya dan Berjangka Kolaborasi JKT48
Menarik Dibaca: 10 Ciri-ciri Gula Darah Tinggi yang Tidak Boleh Anda Abaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News