kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi Kelola 6 Kawasan Industri, Ini yang Mau Dicapai Danareksa


Senin, 28 November 2022 / 18:48 WIB
Resmi Kelola 6 Kawasan Industri, Ini yang Mau Dicapai Danareksa
ILUSTRASI. Kawasan Industri Pulogadung yang dikelola?PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).? PT Danareksa (Persero) mengakui sub-sektor kawasan industri merupakan salah satu sektor yang paling kuat di antara kluster industri lainnya.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SURAKARTA. PT Danareksa (Persero) mengakui sub-sektor kawasan industri merupakan salah satu sektor yang paling kuat di antara kluster industri lainnya.

Asal tahu saja, saat ini Danareksa mengelola sejumlah klaster industri, yakni sub-klaster keuangan, sub-klaster kawasan industri, sub-klaster konstruksi, dan sub-klaster media teknologi.

Dalam sub-klaster kawasan industri, Danareksa mengelola 6 perusahaan yakni PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung,

Direktur Investasi Danareksa Chris Soemijantoro menjelaskan, kawasan industri belum terstandarisasi di mana sistem perjanjiannya masih berbeda satu dengan yang lain.

“Dalam prosesnya, kami mengubah model bisnis dari yang jualan lahan menjadi jualan jasa,” jelasnya saat Media Gathering di Surakarta, Senin (28/11).

Baca Juga: Danareksa Sebut Ada 7 Perusahaan BUMN Sakit yang Akan Dibubarkan

Pada tahun 2022, keenam industri ini akan memberikan kontribusi laba hampir Rp 900 miliar.

Di dalam materi paparannya, program strategis klaster kawasan industri mencakup standarisasi infrstruktur dan layanan, penguatan recurring income, landbank expansion, dan back-office consolidation. Adapun potensi peningkatan nilai perusahaan mencapai Rp 56,1 triliun di 2026 dari yang saat ini Rp 14,8 triliun.

Selain meningkatkan bisnis, Danareksa juga akan mendorong pengelolaan limbah di kawasan industri.

Chris menyebutkan, kawasan industri dipersiapkan untuk mengidentifikasi jenis industri dan limbah yang dihasilkan. Dengan upaya ini, dapat dipilih fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengelola atau memanfaatkan limbah dan sampah. Melalui ini, pihaknya dapat meraih peluang ekonomi sirkuler.

Pengelolaan limbah dan sampah menjadi produk inovatif dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai green industrial zone.

Pengelolaan limbah di Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) sejak Februari 2021 lalu, menggantikan PP No. 27 Tahun 2012. Beleid ini mengatur lebih rinci mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Salah satu anggota Holding Danareksa, PT SIER, melaporkan realisasi penerbitan rekomendasi RKL-RPL Rinci tahun 2022 meningkat setara 162% dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ini Rincian 6 Perusahaan yang Akan Bergabung ke Holding Danareksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×