Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KENAIKAN TARIF TOL - Resmi sudah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif tol Sedyatmo dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Tol Jagorawi. Kenaikan tarif akan mulai berlaku kemarin, Minggu 20 Agustus 2023, sejak pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 855/KPTS/M/ 2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo.
Kemudian kenaikan tarif Tol Jagorawi menyusul adanya Kepmen PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023. Penyesuaian kedua tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Tol Jagorawi Kembali Dilanjutkan Mulai Minggu 20 Agustus
Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Terbaru
Dikutip dari Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo hanya sebesar Rp 500-Rp 1.000 dari tarif sebelumnya untuk masing-masing golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo dan Tol Jagorawi bersifat reguler dua tahunan dengan inflasi sebesar 5,9 persen.
Berikut tarif tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo terbaru setelah kenaikan hari ini:
Tarif Tol Jagorawi
- Gol I: Rp 7.500 yang semula Rp 7.000
- Gol II: Rp 12.000 yang semula Rp 11.500
- Gol III: Rp 12.000 yang semula Rp 11.500
- Gol IV: Rp 17.000 yang semula Rp 16.000
- Gol V: Rp 17.000 yang semula Rp 16.000
Baca Juga: Jasa Marga Kembali Lakukan Pemeliharaan Perkerasan pada Ruas Tol Jakarta-Tangerang