Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online pada, Senin (2/3/2026).
Dalam SE itu, Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
"BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H," dikutip dari SE tersebut, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas Senilai Rp 18,2 Miliar ke Tiga Negara
SE ini juga meminta kepada aplikator untuk memberikan BHR kepada pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Pemerintah menghimbau agar BHR diberikan dalam bentuk uang tunai minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Aplikator juga diminta agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
"Pemberian BHR Keagamaaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," lanjut SE tersebut.
SE ini juga memberikan kewajiban bagi Gubernur untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR kepada seluruh pengemudi ojol dan kurir online yang masuk kriteria.
Gubernur juga diminta agar menghimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR lebih awal sebelum batas akhir yang ditetapkan.
"Gubernur memberikan instruksi kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE ini," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













