CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Resmi! Pemerintah Wajibkan BHR Ojol Cair H-7 Sebelum Lebaran


Selasa, 03 Maret 2026 / 15:07 WIB
Resmi! Pemerintah Wajibkan BHR Ojol Cair H-7 Sebelum Lebaran
ILUSTRASI. Saham GoTo-Mitra Gojek melayani pelanggannya (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online pada, Senin (2/3/2026). 

Dalam SE itu, Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

"BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H," dikutip dari SE tersebut, Selasa (3/3/2026). 

Baca Juga: Kementan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Unggas Senilai Rp 18,2 Miliar ke Tiga Negara

SE ini juga meminta kepada aplikator untuk memberikan BHR kepada pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. 

Pemerintah menghimbau agar BHR diberikan dalam bentuk uang tunai minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. 

Aplikator juga diminta agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online. 

"Pemberian BHR Keagamaaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," lanjut SE tersebut. 

SE ini juga memberikan kewajiban bagi Gubernur untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR kepada seluruh pengemudi ojol dan kurir online yang masuk kriteria. 

Gubernur juga diminta agar menghimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR lebih awal sebelum batas akhir yang ditetapkan. 

"Gubernur memberikan instruksi kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE ini," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×