Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) menanggapi keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik yang ramai di media sosial. Sejumlah unggahan netizen menunjukkan ada lonjakan tagihan listrik dibandingkan bulan sebelumnya.
Executive Vice President Komunikasi Korporat & Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode triwulan ini. Dia menegaskan, PLN menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada periode April-Juni 2026, tarif listrik tetap dan tidak berubah dari periode sebelumnya. "Terkait ramainya informasi yang beredar di media sosial mengenai keluhan kenaikan tagihan listrik, PLN menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik," ujar Gregorius kepada Kontan.co.id, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Kemenpar Bakal Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin Resmi, OTA BookCabin Buka Suara
Menurut Gregorius, kenaikan tagihan listrik yang dirasakan sebagian pelanggan dapat dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik akibat beberapa faktor. Gregorius mencontohkan faktor seperti kondisi cuaca, kenaikan suhu dan meningkatnya aktivitas di rumah yang menyebabkan peningkatan penggunaan peralatan listrik pelanggan sehari-hari.
"Untuk memantau riwayat pembelian token dan pembayaran tagihan listrik secara mandiri, pelanggan dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile guna mengetahui dan mengatur pola penggunaan listrik secara lebih efisien," kata Gregorius.
Dihubungi terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyatakan bahwa keluhan publik mengenai lonjakan tagihan listrik harus menjadi catatan bahwa konsumen membutuhkan informasi yang benar dan jelas terkait perhitungan tarif. Niti menegaskan, konsumen memiliki hak atas informasi.
Menurut Niti, digitalisasi melalui aplikasi PLN Mobile mesti digunakan secara optimal. Bagi konsumen, penggunaan platform digital bisa memudahkan dokumentasi, pelacakan riwayat penggunaan, serta pelaporan jika ada kondisi yang tidak sesuai.
Baca Juga: Pakuwon Jati (PWON) Anggarkan Capex Rp 2,2 Triliun untuk Mall, Hotel dan Proyek Baru
"Konsumen bisa melakukan pencatatan secara mandiri di aplikasi untuk menjadi bahan cross check dan bukti yang valid. Sehingga jika terjadi peningkatan tarif yang tidak jelas, konsumen bisa memiliki bukti dan bisa melakukan keluhan keberatan dengan bukti yang valid," ujar Niti.
Sementara bagi PLN, digitalisasi seharusnya menjadi sarana untuk menjaring dan merespons keluhan pelanggan dengan lebih cepat. Di sisi lain, YLKI mendorong pemerintah agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyediaan layanan listrik yang dilakukan oleh PLN
"Dalam hal pelaksanaan implementasi penyediaan layanan listrik untuk masyarakat, PLN ini diawasi oleh Kementerian ESDM. YLKI mendorong adanya pelaksanaan pengawasan yang ketat dan berkeadilan," tegas Niti.
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mendorong agar PLN bersikap pro-aktif merespons keluhan masyarakat. Bila perlu, PLN harus sigap menurunkan petugas lapangan untuk melakukan audit dan investigasi guna memastikan sumber lonjakan tagihan yang dirasakan oleh pelanggan.
Menurut Tulus, lonjakan tagihan listrik bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Bisa karena pemakaian listrik konsumen yang meningkat, tapi tanpa disadari. Bisa juga karena ada kerusakan kilowatt-hour (kWh) meter, atau karena ada pencatat meter yang keliru menginput data pemakaian, khususnya untuk pelanggan paska bayar.
Di sisi lain, Tulus mendorong agar konsumen juga aktif melakukan verifikasi jika sewaktu-waktu terjadi penurunan tarif listrik yang cukup signifikan dari biasanya. Sebab, kesalahan hitung bisa terakumulasi pada tagihan bulan berikutnya, sehingga akan terjadi lonjakan tarif dari sebelumnya.
"Kesalahan hitung itu akan dibebankan ke konsumen pada tagihan bulan berikutnya. Cukup banyak kasus seperti itu. Maka perlu uji forensik terhadap kWh meter, atau mungkin input petugas pencatat meter yang kurang akurat. Bisa kurang, bisa lebih, tergantung kasusnya," tandas Tulus.
Sebagai informasi, pelanggan bisa mengecek riwayat pemakaian listrik melalui aplikasi PLN Mobile dengan cara sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PLN Mobile;
2. Pilih menu "Token dan Pembayaran" pada halaman utama;
3. Klik tombol "Tambah ID Pelanggan" (jika belum terdaftar);
4. Masukkan ID Pelanggan Anda;
5. Klik tombol "Riwayat Penggunaan" (untuk pelanggan pascabayar) atau "Riwayat Pembelian Token" (untuk pelanggan prabayar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













