kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Revisi aturan impor kaca tidak pro produsen lokal


Senin, 28 September 2015 / 20:22 WIB
Revisi aturan impor kaca tidak pro produsen lokal


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi aturan impor kaca lembaran menuai protes dari pengusaha di industri ini. Pasalnya, aturan tersebut dinilai bakal mematikan industri kaca dalam negeri. Apalagi saat ini kondisi pertumbuhan bisnis kaca lembaran tengah sedang lesu.

Dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah September 2015, pemerintah merevisi sejumlah peraturan, salah satunya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenprin) No. 44/M-IND/PER/4/2011 dan Permenprin No. 34/M-IND/PER/4/2007 terkait kebijakan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kaca lembaran dan kaca pengaman impor.

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman, Yustinus Gunawan mengungkapkan, jika aturan ini direvisi, produk kaca impor bakal membanjiri pasar dalam negeri dan akan mematikan produk lokal. Sebab dari sisi harga, banyak pemain lokal yang tidak mampu bersaing dengan produk impor.
 

“Harga yang lebih murah jelas membuat daya saing semakin rendah, alhasil aturan ini akan menghancurkan industri kaca dalam negeri karena produk lokal tidak memiliki perlindungan dari pemerintah,” ungkap Yustinus kepada KONTAN, Senin (28/9).

Yustinus bilang, saat ini 10%-15% produk kaca lembaran impor telah beredar di pasar lokal, sisanya 85%-90% berasal dari produk lokal. Dengan adanya aturan baru ini, porsi produk dalam negeri tentu bakal tergerus.

“Aturan ini hanya berpihak pada importir, bukan produsen,” kata Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×