Reporter: David Oliver Purba | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kewajiban bagi produsen kaca memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak membuat PT Muliaglass dari Grup Mulia gentar. Perusahaan mengklaim telah memenuhi standar ini sejak lama.
Sebelumnya, Kementrian Perindustrian menerbitkan Peraturan Mentri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 yang mewajibkan produk kaca blok lokal maupun yang diimpor, memenuhi SNI. Aturan ini bakal mulai berlaku efektif September 2015 mendatang.
Direktur PT Muliaglass Johan Dhamawan, mengaku pihaknya sejak lama telah memenuhi kualitas standar nasional sebelum aturan ini diterbitkan pemerintah. “Bahkan produk kami sudah memenuhi standar internasional,” ungkap Johan kepada KONTAN, Rabu lalu (22/7).
Pihaknya mendukung aturan ini karena akan berdampak terhadap peningkatan kualitas kaca blok yang beredar didalam negri, selain itu aturan ini juga bakal melindungi konsumen dalam negri.
Pihaknya menilai, saat ini hampir 20% kaca blok yang beredar didalam negeri di bawah standar nasional. Misalnya, tidak memenuhi standar compressive strength atau ketahanan beban.
Selain itu, pihaknya mengungkapkan, harga kaca blok impor yang lebih rendah dibanding dengan buatan dalam negri juga merusak harga pasar.
“Mereka bisa jual 20% dibawah harga produsen lokal,”ungkap Johan.
Meski tidak menjelaskan kapasitas produksi serta penjualana perusahaanya, Johan mengklaim saat ini, Muliaglass menguasai 50% penjualan kaca di dalam negri.
Saat ini produsen kaca yang menginduk pada PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) ini memproduksi empat produk kaca yakni kaca lembaran, kaca blok, kaca otomotif dan botol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News