Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persetujuan pemerintah mengenai revisi aturan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dianggap sebagai langkah penting dalam upaya menciptakan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), revisi aturan terkait penggunaan PLTS Atap telah mencapai keadilan energi yang diinginkan.
"Revisi tersebut tidak menambah beban APBN dan masih memberikan peluang bagi masyarakat untuk menggunakan energi terbarukan,” ujar Marwan dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis (8/2).
Baca Juga: Revisi Permen ESDM PLTS Atap Akan Dirilis, Pemerintah Bakal Lakukan Sosialisasi
Marwan menjelaskan bahwa revisi peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya di masa mendatang. Dalam revisi aturan ini, tidak ada lagi mekanisme jual-beli (ekspor-impor) dalam peraturan listrik PLTS Atap.
“Jika terjadi surplus listrik dari PLTS atap, masyarakat tidak diizinkan untuk menjualnya,” katanya. Hal ini bertujuan agar APBN tidak terbebani oleh kewajiban membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS Atap. “Ini memungkinkan APBN untuk dialokasikan pada subsidi lain yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi karena mayoritas yang memasang PLTS Atap adalah orang yang mampu.”
Bagi masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, mereka tetap dapat menggunakan listrik sesuai dengan kapasitas yang dipasang. “Sistem PLN tetap menjadi sumber listrik cadangan saat cuaca mendung,” tambahnya.
Regulasi baru ini akan diakomodasi dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Revisi Permen ESDM PLTS Atap Perlu Dikaji Lagi Setelah 2025, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. “Konsumen sebaiknya memasang PLTS Atap sesuai dengan kebutuhan mereka, dan akan diatur sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Keputusan revisi Permen ESDM 26/2021 ini dianggap sebagai langkah awal yang tepat dalam melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.
Selain Permen PLTS Atap tersebut, Marwan juga menyoroti skema power wheeling yang kabarnya akan dimasukkan dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya, skema ini juga dapat memberatkan masyarakat dan pemerintah jika diterapkan.
“Dengan adanya Power Wheeling, Pemerintah akan kesulitan menentukan tarif listrik yang adil bagi masyarakat. Selain itu, juga akan berdampak pada keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News