kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi Permendag waralaba singgung kepemilikan gerai


Rabu, 05 September 2018 / 17:29 WIB
Revisi Permendag waralaba singgung kepemilikan gerai
ILUSTRASI. Pameran waralaba


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah melakukan penyederhanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang waralaba.

Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai batas kepemilikan gerai. Sebelumnya, jumlah gerai dibatasi 150 untuk waralaba toko ritel modern dan 250 untuk waralaba kuliner.

Nantinya akan terdapat fleksibilitas bagi kepemilikan gerai tersebut. "Namanya fleksibilitas bisa bertambah tapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga bilang tidak boleh punya semuanya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdag Karyanto Suprih, Rabu (5/9).

Meski begitu saat ini penyederhanaan Permendag waralaba masih dalam pembahasan. Karyanto bilang penyederhanaan tersebut masih dalam batas wacana.

Nantinya akan didiskusikan lebih dalam bersama pemangku kepentingan dalam industri waralaba tersebut. "Wacananya mau ada perubahan tapi kita harus bertemu stakeholder," terang Karyanto.

Karyanto bilang relaksasi tersebut pun dinilai untuk menghindari monopoli pada bisnis waralaba. Pada saat yang sama ia juga menampik mengenai penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Permendag waralaba.

Sebelumnya terdapat empat aturan yang menyangkut waralaba. Peraturan tersebut antara lain Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No 68/2012 tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No 7/2013 tentang Kemitraan Waralaba, dan Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×